
Lebong, Selimburcaya.com – Mulai Juni 2025, Pemerintah akan menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyamakan pelayanan bagi semua anggota BPJS Kesehatan di seluruh Fasilitas Kesehatan (Faskes). Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong saat ini tengah mempersiapkan fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk memenuhi standar pelayanan KRIS.
Plt. Direktur RSUD Lebong, Rachman, S.KM., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya sedang memodifikasi beberapa ruangan agar sesuai dengan ketentuan standar pelayanan KRIS. Beberapa fasilitas yang harus dipenuhi meliputi:
– Komponen bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
– Ventilasi udara yang cukup agar sirkulasi udara di ruangan tetap baik.
– Pencahayaan ruangan yang memadai.
– Kelengkapan tempat tidur dan tenaga medis per tempat tidur.
– Temperatur ruangan yang sesuai.
– Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
– Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, dengan setiap ruangan harus terpasang tirai/partisi antar tempat tidur.
– Kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas dan memiliki outlet oksigen.
“Standar pelayanan KRIS ini ada beberapa persyaratan, salah satunya ruangan pasien akan dilakukan penyekatan,” jelas Rachman.
Penerapan KRIS ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Perpres tersebut, semua pasien BPJS Kesehatan akan diratakan dalam sistem KRIS, sehingga tidak ada lagi pembeda antara kelas 1, 2, dan 3.
Namun, Rachman menambahkan bahwa penerapan KRIS ini akan membawa perubahan dalam iuran BPJS Kesehatan. Mengenai besaran iuran baru, hal tersebut masih dalam pembahasan di Pemerintah Pusat.
“Penerapan KRIS ini, sesuai perpres, jadi artinya kita mau tak mau harus menerapkan KRIS ini di Kabupaten Lebong,” jelasnya.
Rachman juga menyatakan bahwa informasi mengenai pembayaran iuran baru belum dapat disampaikan saat ini, karena pihaknya masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat.
“Untuk pembayaran iurannya yang sebelumnya adalah BPJS kelas 1, 2, dan 3 belum bisa kita sampaikan karena kita juga masih menunggu regulasi,” pungkasnya.
Dengan persiapan yang matang, diharapkan penerapan KRIS di RSUD Lebong dapat berjalan lancar dan memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh anggota BPJS Kesehatan di Kabupaten Lebong.
Pewarta : Hafiz
Editor : Ardy

