Bengkulu Utara,Selimburcaya.com – Hibah anggaran sebesar Rp 1,067 miliar dari Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkulu Utara (BU), Provinsi Bengkulu, untuk bantuan partai politik (Banpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 hingga kini belum cair. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkulu Utara, Suryadi, SSTP, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan verifikasi bersama atas usulan yang telah masuk.
“Usulan sudah masuk, selanjutnya akan dilakukan verifikasi bersama tim Senin besok,” kata Suryadi pada Sabtu, 22 Juni 2024 melalui pesan singkat.
Suryadi juga menjelaskan adanya perubahan kumulatif nominal hibah Banpol tahun ini, mulai dari partai penerima hingga suara sah hasil pemilu terakhir. Saat ditemui di kantornya pada Senin, 3 Mei 2024, usai rapat dengan partai politik yang meraih kursi di legislatif kabupaten periode 2019-2024, dijelaskan pula bahwa rasionalisasi besaran anggaran akan dicukupi melalui suntikan APBD Perubahan tahun berjalan. Perubahan ini mengacu pada dinamika kursi di DPRD kabupaten dan hasil perolehan suara Pemilu Serentak 2024.
Hasil elektoral pada 14 Februari 2024 tersebut mengubah komposisi partai politik di legislatif. Partai Demokrat, yang sebelumnya gagal pada 2019, kini kembali dengan mengantongi 2 kursi dari total 30 kursi legislatif. Partai Demokrat di daerah ini memperoleh 8.798 suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU Bengkulu Utara. Sebagai informasi, penganggaran hibah partai politik pada APBD 2024 didasarkan pada hasil Pemilu 2019, di mana 12 partai politik menerima hibah yang besarannya dihitung dari suara sah dikalikan dengan indeks Banpol sebesar Rp 10.000 per suara sah.
Namun, hasil Pemilu 2024 yang akan berlaku untuk periode 2024-2029 menyusutkan jumlah penerima hibah dari 12 parpol menjadi 10 parpol, dengan Partai Hanura, PKP, dan Berkarya yang tidak lagi memperoleh kursi. Total suara sah pada Pemilu 2024 meningkat menjadi 169.112, naik 8.925 suara dari Pemilu 2019. “Dari penghitungan jumlah suara sah terbaru, terdapat selisih kurang anggarannya sebesar Rp 30.050.000 yang akan diusulkan pada APBD Perubahan 2024,” ujar Suryadi.
Selisih anggaran tersebut berasal dari total penyaluran Banpol periode 2019-2024 yang hanya mencakup 8 bulan, Januari hingga Agustus, sehingga sisa anggaran untuk periode September-Desember akan dialihkan dan ditambah pada APBD-P 2024 sebesar Rp 30.050.000. Pencairan Banpol pertama untuk hasil Pemilu 2019 sebesar Rp 1.067.913.333 dari total anggaran di APBD murni sebesar Rp 1.601.870.000, sedangkan pencairan kedua untuk hasil Pemilu 2024 akan dilakukan pada periode September-Desember 2024.
Suryadi menambahkan, pencairan Banpol setiap tahunnya wajib menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah LHP diterima oleh seluruh parpol, usulan pencairan dana hibah mulai diproses. Pegiat sosial, Melyan Sori, mengingatkan pentingnya percepatan distribusi Banpol untuk melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat, yang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada yang rencananya akan diadakan pada 27 November 2024. Sosialisasi melalui kanal publik dan media massa dianggap penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik.