Kejari Kota Bengkulu Serahkan Aset Kendaraan Senilai Rp4,5 Miliar ke Pemkot Bengkulu

Share it
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu menyerahkan barang milik negara berupa kendaraan roda empat dan roda dua dengan total nilai mencapai Rp4,5 miliar. Penyerahan aset ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan aset oleh Kejari Kota Bengkulu.(19/06/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu menyerahkan barang milik negara berupa kendaraan roda empat dan roda dua dengan total nilai mencapai Rp4,5 miliar. Penyerahan aset ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan aset oleh Kejari Kota Bengkulu.

Aset yang diserahkan terdiri atas 23 kendaraan roda empat dan 4 kendaraan roda dua. Kajari Kota Bengkulu, Yunitha Arifin, mengungkapkan bahwa penarikan aset tersebut dilakukan karena beberapa permasalahan terkait penggunaan dan administrasi aset.

“Permasalahan yang kita temukan ada beberapa aset yang tak sesuai peruntukannya. Kemudian ada beberapa aset yang sudah dilakukan peminjaman tetapi tak dilakukan pembayaran pajak. Berdasarkan hal tersebutlah kita lakukan penarikan,” ujar Yunitha Arifin pada Rabu (19/6).

Setelah penarikan, aset tersebut langsung diserahkan kepada Pemerintah Kota Bengkulu. Proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan oleh Kajari Kota Bengkulu, Yunitha Arifin, bersama dengan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yudi Susanda.

“Aset kita serahkan kepada Pemkot untuk dilakukan pendataan kembali. Kemudian juga kita rekomendasikan peruntukan-peruntukannya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) penggunaan kendaraan,” jelas Yunitha.

Selain itu, Yunitha menekankan pentingnya penindaklanjutan pembayaran pajak kendaraan yang belum dilakukan oleh pemiliknya. Hal ini merupakan langkah pembenahan karena beberapa aset telah dikuasai secara turun-temurun tanpa dilaporkan.

“Kita melalui bidang perdata dan tata usaha negara bersama dengan pemerintah melakukan pendampingan. Kemudian kita mendapatkan surat kuasa khusus untuk melakukan penarikan terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya,” tuturnya.

Sementara itu, Penjabat Sekda Eko Agusrianto menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Kejari Kota Bengkulu dalam penertiban dan pembinaan aset.

“Kita berterima kasih dan memberi apresiasi kepada Kejari yang sudah membantu pemerintah dalam penertiban dan pembinaan aset,” ujar Eko didampingi Kepala BPKAD Yudi Susanda.

Eko juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu akan menindaklanjuti beberapa rekomendasi dari Kejari, terutama terkait masalah pajak kendaraan dan peruntukannya.

“Dalam perjanjian ke depan itu akan kita pertegas terkait masalah pembayaran pajak kemudian masalah waktu. Sebelumnya itu tak ada batasan waktu, nah ke depan kita akan memberikan batasan waktu peminjaman berapa lama, kemudian berapa besaran bayar pajak,” jelas Eko.

Eko menegaskan bahwa peruntukan aset akan dipertimbangkan dengan baik agar tidak melanggar Perda yang sudah dibuat, terutama untuk memastikan aset digunakan untuk pelayanan umum dan pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam penyerahan dan penggunaan aset ke depan, kita akan memastikan peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelayanan umum dan masyarakat,” tegasnya.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *