Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Pembangunan sarana olahraga di Desa Suka Maju, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, terindikasi mark-up anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024.
Indikasi ini muncul dari hasil pantauan beberapa awak media yang tergabung dalam Sekretariat Bersama (SEKBER). Mereka menemukan material batu koral dan pasir yang diduga ilegal karena tidak memiliki izin lengkap dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu.
Selain itu, volume kegiatan yang tercantum di papan nama proyek diduga tidak sesuai dengan pagu anggaran yang mencapai Rp. 229.800.000. Volume sarana olahraga yang direncanakan adalah 25 x 35 meter dengan ketebalan 15 cm. Namun, jika dihitung berdasarkan kubikasi dan harga satuan, volume kegiatan tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ketika dikonfirmasi di kediamannya pada Selasa, 11 Juni 2024, Kepala Desa Suka Maju, Irwanto, menyampaikan bahwa material tersebut dibeli dari dua tempat kuari yang berbeda. Ia memberikan keterangan tersebut secara singkat tanpa memberikan detail lebih lanjut.
Menyikapi kondisi pembangunan sarana olahraga yang diduga terindikasi korupsi ini, SEKBER MEDIA Bengkulu Utara berharap agar pihak aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepolisian Resor (Polres), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan khususnya Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, dapat mengaudit penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Suka Maju, Kecamatan Marga Sakti Sebelat.
Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat memastikan apakah ada pelanggaran hukum dalam proses pembangunan ini, serta memberikan kejelasan dan transparansi bagi masyarakat terkait penggunaan anggaran desa.
Pewarta: Agus
Editor : Ardy