Bengkulu, Selimburcaya.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, yang diwakili oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, menyampaikan Nota Pendapat Gubernur atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu. Raperda tersebut adalah tentang Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas serta Raperda tentang Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu. Penyampaian ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin (10/6).
Dalam nota pendapatnya mengenai Raperda Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas, Gubernur Rohidin Mersyah menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas.
“Penjabaran tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah ini disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi riil yang dialami oleh penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu,” ujar Gubernur Rohidin melalui Khairil Anwar.
Perda ini, lanjutnya, akan menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan terkait dalam upaya pemenuhan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu.
“Pengaturan pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin serta bermartabat,” jelasnya.
Selain itu, Raperda ini juga bertujuan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, dan segala bentuk tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia.
Terkait Raperda tentang Pendidikan Pesantren di Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin berpendapat bahwa pesantren yang menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat memerlukan dukungan regulasi di tingkat daerah.
“Melalui Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren diharapkan penyelenggaraan pesantren dengan tiga fungsi (pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat) dapat terlaksana secara menyeluruh dan memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Bengkulu,” terangnya.
Gubernur Rohidin menekankan pentingnya adanya payung hukum dalam penyelenggaraan pesantren. Pesantren, katanya, telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang ‘rahmatan lil alamin’ dengan melahirkan insan yang berkarakter, cinta tanah air, dan berkemajuan.
“Pesantren terbukti memiliki peran nyata baik dalam perjuangan pergerakan kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.
Pada akhir Nota Pendapatnya, Gubernur Rohidin berharap DPRD bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat membahas secara mendalam dan komprehensif konsepsi dari kedua Raperda tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga materi dan substansinya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk menjadi Peraturan Daerah,” tutup Khairil Anwar menyampaikan harapan Gubernur Bengkulu.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy