DPRD Seluma Meminta Pemkab Tidak Tergesa-Gesa dalam Pencabutan SK Pemberhentian Sementara Kades Dusun Baru

Share it
“Bagaimana kondisi desa mau tentram, kades bukannya beritikad baik untuk menempuh damai. Ini malah tetap ngotot ingin memenjarakan warganya sendiri, padahal sebenarnya bisa diselesaikan secara baik-baik,” terang Mahyen.(08/06/2024)(foto:Agus/Selimburcaya.com).

Seluma, Selimburcaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma untuk tidak terburu-buru mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Ibran. DPRD dengan tegas melarang pencabutan SK tersebut, mengingat kondisi desa yang masih tidak kondusif meskipun kepala desa sudah dinonaktifkan.

Anggota DPRD Seluma, Tenno Heika, S.Sos, MM, menyatakan bahwa Pemkab Seluma, khususnya Bupati, tidak perlu khawatir terhadap ancaman gugatan yang akan diajukan oleh penasihat hukum Ibran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Menurut Tenno, keputusan pemberhentian sementara telah melalui proses dan aturan yang berlaku, melibatkan banyak pihak termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).

“Persoalan kades yang dinonaktifkan, sebaiknya jangan dicabut dulu SK-nya. Tunggu keputusan hukum tetap, baik hasil PTUN (Jika digugat) atau soal laporan tentang kasus dan kisruh di Desa Dusun Baru,” tegas Tenno.

Jika nantinya gugatan ke PTUN diajukan dan hasilnya menyatakan Pemkab telah bertindak sesuai prosedur, Tenno meminta agar Pemkab segera memberhentikan Ibran secara permanen dari jabatannya. Sebaliknya, jika Pemkab dinyatakan inprosedural, maka jabatan kades harus dikembalikan kepada Ibran.

“Pemberhentian permanen kades tersebut agar tidak mengganggu pemerintahan desa dalam melayani kepentingan masyarakat,” ujar Tenno. Dia juga menyarankan agar perselisihan antara warga desa dan kades nonaktif dapat dimediasi oleh Pemkab Seluma dan APH, diselesaikan secara damai.

Sementara itu, salah satu warga Desa Dusun Baru, Mahyen, menyatakan bahwa sejak kades diberhentikan sementara, belum ada perubahan yang signifikan di desa. Bahkan, Ibran justru melaporkan warga atas dugaan pengerusakan dan penyegelan kantor desa, yang berujung pada penetapan tujuh tersangka oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Seluma.

“Bagaimana kondisi desa mau tentram, kades bukannya beritikad baik untuk menempuh damai. Ini malah tetap ngotot ingin memenjarakan warganya sendiri, padahal sebenarnya bisa diselesaikan secara baik-baik,” terang Mahyen.

Untuk diketahui, tujuh tersangka tersebut adalah RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA, yang semuanya warga Desa Dusun Baru dengan berbagai latar belakang profesi. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024, yang diajukan oleh Ibran.

Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP Dwi Wardoyo, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.

“Benar mas, saat ini ada tujuh orang tersangka yang kita tetapkan atas penyegelan kantor desa Dusun Baru,” terang Kasat Reskrim.

Kanit Pidum, Ipda Bambang Ilyadi menambahkan bahwa para tersangka belum ditahan dan akan dipanggil ke Polres Seluma pekan depan.

Sebelumnya, pada 4 April 2024, sejumlah warga menyegel kantor desa Dusun Baru sebagai bentuk protes terhadap kinerja kepala desa dan perangkatnya, yang dipicu oleh isu dugaan perselingkuhan oleh kades yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma. Kades juga diketahui telah memecat beberapa perangkat desa dengan alasan yang dianggap kurang tepat dan cenderung memaksa.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *