Kepala BPKD Rejang Lebong: Gaji ke-13 PNS dan PPPK Segera Cair

Share it
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE, mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera cair. “Mulai hari ini, Rabu, (05/06/2024),(foto:Zoel:Selimburcaya.com)

Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE, mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera cair. “Mulai hari ini, Rabu, (5/6), OPD sudah bisa menyampaikan usul pencairan dana gaji ke-13. Diharapkan dibawah tanggal 10 Juni ini pembayaran gaji ke-13 sudah tuntas 100 persen,” jelas Andy Ferdian.

Andy Ferdian menekankan bahwa para PNS dan PPPK yang menerima gaji ke-13 harus melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada bendahara gaji di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk proses pencairan gaji.

“Total anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sekitar 4.000-an PNS dan PPPK itu mencapai Rp21 miliar – Rp22 miliar,” ungkap Andy.

Penyampaian bukti lunas PBB sebagai persyaratan pencairan gaji ke-13 ini, lanjut Andy, merupakan salah satu upaya untuk memacu penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB. “Target penerimaan PBB tahun 2024 ini sebesar Rp2,4 miliar. Semakin cepat pelunasan PBB maka akan semakin cepat target penerimaan PBBnya,” ujarnya.

Andy juga mengakui bahwa total tunggakan PBB dari para wajib pajak hingga saat ini masih mencapai Rp5 miliar. Untuk memacu penerimaan PBB, Pemkab telah melakukan pemutakhiran data objek PBB. “Tahun 2024 ini kita sudah melakukan pemutakhiran objek PBB di Kecamatan Curup Tengah dan Curup. Nanti akan dilanjutkan ke Curup Selatan, Curup Utara, dan Curup Timur. Dengan adanya perubahan nilai jual objek pajak (NJOP), maka nilai PBB-nya pun akan naik,” jelas Andy.

Pemutakhiran data objek PBB di Kecamatan Curup Tengah dan Curup bertujuan untuk memperbarui informasi mengenai properti dan lahan yang dikenai pajak. Proses ini akan memastikan bahwa data yang digunakan untuk menentukan nilai PBB akurat dan sesuai dengan kondisi terkini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara signifikan.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan memastikan bahwa kewajiban pajak terpenuhi oleh masyarakat. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam penutupannya, Andy Ferdian mengimbau seluruh PNS dan PPPK untuk segera melunasi PBB mereka agar proses pencairan gaji ke-13 dapat berjalan lancar dan tepat waktu. “Semoga dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, kita dapat mencapai target penerimaan PBB dan meningkatkan kesejahteraan bersama,” tutup Andy Ferdian.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat, sehingga pendapatan daerah dari sektor PBB bisa tercapai sesuai target dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pewarta: Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *