
Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Paripurna Tahap II Masa Sidang II Dengan Agenda Jawaban Eksekutif Atas Fraksi-Fraksi Terhadap RAPERDA Kabupaten Rejang Lebong.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD siang itu, Selasa, (4/5) dipimpin oleh Ketua II DPRD Rejang Lebong, Edi Irawan, SH serta dihadiri oleh Sekda Kab. Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.
Hadir pula dalam rapat tersebut para Anggota DPRD RL, perwakilan Unsur FKPD, Asisten, Kepala OPD, kepala Bagian dan Camat beserta jajaran.
Dalam kesempatan itu jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rejang Lebong atas nota pengantar rancangan peraturan daerah Kab. Rejang Lebong secara langsung disampaikan oleh Sekda Kab. Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.
Sesuai dengan pandangan umum fraksi partai golongan karya, fraksi partai demokrasi indonesia perjuangan, partai demokrat, fraksi partai nasdem, fraksi partai perindo, gerakan sejahtera, dan fraksi kebangkitan nurani DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang disampaikan oleh saudara Hidayatullah, selanjutnya perkenankanlah menyampaikan jawaban/tanggapan kami sebagai berikut :
1. Mengenai data perusahaan tambang galian C atau MBLB, serta kontribusinya terhadap Kab. Rejang Lebong, sebagaimana terlampir.
2. Mengenai data inventaris kendaraan dinas milik pemerintah Kab. Rejang Lebong, sedangkan sebagaimana terlampir. Rincian data pemegang, pemakai dan kondisi kendaraan dinas, saat ini sedang dilakukan kegiatan inventarisasi kendaraan dinas oleh pengguna barang pada masing-masing OPD. data dimaksud segera disampaikan setelah kegiatan inventarisasi selesai dilaksanakan.
3. Tenaga Non ASN di lingkungan lemerintah Kabupaten Rejang Lebong berjumlah 2.767 orang dan 646 orang diantaranya lulus PPPK formasi tahun 2022 dan 2023. Untuk tahun 2024, pemerintah daerah telah mengusulkan sebanyak 1.500 formasi PPPK melalui Kementerian Aparatur Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan rincian formasi 385 tenaga guru, 265 tenaga kesehatan, dan 850 tenaga teknis.
4. Mengenai data jumlah guru asn dan non asn, serta jumlah murid sd dan smp pada masing-masing sekolah di kabupaten Rejang Lebong, sebagaimana terlampir.
5. Pengawasan atas penggunaan dana hibah pilkada oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong dan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, dilakukan oleh apip sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang bersumber dari APBD, terutama pertanggungjawaban secara formal dan material atas penggunaan belanja hibah kegiatan kemudian pemilihan yang diberikan. mengenai peluncuran maskot sosialisasi pilkada yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Rejang Lebong, dengan tujuan:
a. Memperkenalkan maskot pemilihan bupati dan wakil bupati rejang lebong, berupa maskot Si Kuau kepada masyarakat Rejang Lebong;
b. Sosialisasi hari pelaksanaan pemungutan suara pilkada tahun 2024;
c. Peluncuran maskot pilkada dilaksanakan mulai dari KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia;
d. Sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam menggunakan hak pilihnya;
e. Launching pilkada Rejang Lebong telah diatur dalam tahapan pilkada tahun 2024 dan telah tersedia anggaran biaya pelaksanaannya.
Kemudian mengenai 3 (tiga) RAPERDA yang kami sampaikan, pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang telah berkenan menerima 2 rancangan PERDA, yaitu tentang RPJPD Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025-2045 dan tentang RTRW Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024- 2044, untuk dibahas sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Sedangkan rancangan perda tentang hari jadi Kabupaten Rejang Lebong yang ditunda pembahasannya, kiranya lebih tepat apabila dibahas dan dibicarakan terlebih dahulu dalam rapat-rapat pokja atau panitia khusus DPRD Kabupaten Rejang Lebong, dengan mengikutsertakan pihak terkait, perangkat daerah pemangku kepentingan serta lainnya.
Demikian jawaban dan penjelasan yang dapat kami sampaikan kepada anggota dewan yang terhormat, terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Rejang Lebong atas nota pengantar rancangan peraturan daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Apabila jawaban ini dirasa belum cukup untuk memberikan penjelasan kepada anggota dewan, terutama hal-hal yang berkenaan dengan substansi, materi, prosedur dan kewenangan atas rancangan perda Kabupaten Rejang Lebong yang disampaikan, kiranya akan lebih bijaksana dan efektif untuk dibahas dan dibicarakan secara bersama dalam rapat-rapat komisi, pokja atau panitia khusus DPRD Kabupaten Rejang lebong, Perangkat daerah terkait pemrakarsa rancangan Perda.
Pewarta : Hafiz
Editor : Ardy

