Kantor Dinas Sosial Rejang Lebong Pindah ke Mal Pelayanan Publik

Share it
Kantor Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong resmi beroperasi di lokasi baru, yaitu di lantai II gedung Mal Pelayanan Publik yang beralamat di Jl Basuki Rahmat, Dwi Tunggal Curup(02/06/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Kantor Dinas Sosial Kabupaten Rejang Lebong resmi beroperasi di lokasi baru, yaitu di lantai II gedung Mal Pelayanan Publik yang beralamat di Jl Basuki Rahmat, Dwi Tunggal Curup. Kepindahan ini ditandai dengan selesainya proses pemindahan seluruh peralatan kantor dan arsip ke gedung baru.

“Seluruh peralatan kantor dan arsip sudah kita pindahkan ke Mal Pelayanan Publik. Jadi, terhitung 1 Juni 2024, kita sudah memberikan pelayanan di kantor baru,” jelas Kepala Dinas Sosial, Syahfawi, SKM, MKM, saat diwawancarai  di Mal Pelayanan Publik.(02/06/2024).

Posisi kantor baru yang berada di jantung Kota Curup diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Dinas Sosial. Lokasi yang lebih strategis dan mudah dijangkau diharapkan membuat masyarakat lebih nyaman dalam mengakses layanan yang disediakan.

“Dinas Sosial memberikan beberapa pelayanan. Mulai dari penanganan orang miskin, orang terlantar, ODGJ, serta pengadaan data DTPKS, data PKH, serta tanggap darurat bencana. Termasuk layanan sosial lainnya,” tutur Syahfawi.

Selain itu, Dinas Sosial diperkuat oleh dua bidang utama, yaitu Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) dan Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos). Meski demikian, Syahfawi mengakui bahwa jumlah sumber daya manusia (SDM) yang ada tergolong minimalis, dengan 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 14 Tenaga Kerja Sukarela (TKS).

“Kendati jumlah SDM pendukung tergolong minimalis, namun Dinas Sosial tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” paparnya.

Hingga saat ini, ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkantor di gedung Mal Pelayanan Publik, yaitu Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Gedung Mal Pelayanan Publik sendiri merupakan gedung eks RSUD yang telah dialihfungsikan untuk memberikan berbagai layanan kepada masyarakat di satu lokasi yang terintegrasi.

Dengan kepindahan ini, diharapkan pelayanan Dinas Sosial Rejang Lebong dapat lebih optimal, efisien, dan nyaman bagi masyarakat. Lokasi strategis di pusat kota juga diharapkan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan sosial yang tersedia.

Kepindahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan bahwa semua warga mendapatkan akses yang mudah dan cepat terhadap layanan yang mereka butuhkan. Dengan adanya kantor baru di Mal Pelayanan Publik, Dinas Sosial Rejang Lebong siap memberikan pelayanan terbaik untuk kesejahteraan masyarakat.

Pewarta : Zoel

Editor: Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *