Sekda dan OPD RL Gelar Rapat Bahas Ahli Fungsi Aset

Share it
Sekdakab Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST bersama OPD terkait membahas alih fungsi aset di beberapa OPD. Rapat pembahasannya dilaksanakan pukul 09.00 WIB, Jum’at, (31/05/2024).(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Sekdakab Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST bersama OPD terkait membahas alih fungsi asset di beberapa OPD. Rapat pembahasannya dilaksanakan pukul 09.00 WIB, Jum’at, (31/5).

Rapat dihadiri Kepala BPKD, Andi Ferdian, SE, Sekdis Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian, Budi Mario, Sekdis Pertanian dan Perikanan, Ria Natalia dan Sekdis Dukcapil, Afreda RP. Serta perwakilan RSUD dan BPBD.

‘’Hari ini kita akan membahas pemanfaatan beberapa aset. Seperti alat berat berupa eksavator mini di Dinas Pertanian, eks Kantor Dinas Dukcapil dan pemanfaatan kendaran operasional khusus lapangan Laboratorium Covid-19 RSUD. Untuk itu kita mulai dari eksavator mini yang ada di Dinas Pertanian apakah bisa dihibahkan untuk operasional BPBD,’’ kata Sekda.

Lalu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan, Ria Natalia menjelaskan status alat berat jenis eksavator itu merupakan bantuan Kementerian Pertanian untuk mendukung produktivitas kelompok tani.

‘’Alat berat itu hanya bisa dimanfaatkan kelompok tani dengan masa peminjaman selama 3 bulan. Kalau ada kerusakan, maka, perbaikannya dibebankan ke kelompok tani. Dan alat berat ini belum terdaftar sebagai asset daerah. Kita sudah menyurati kementerian terkait penghibahan alat ini. Tapi, sampai saat ini belum ada jawaban dari kementerian. Terus gedung eks Kantor Dinas Sosial yang bersebelahkan dengan kantor kami dapat diberikan kepada kami. Karena Dinas Sosial sudah pindah ke gedung Mal Pelayanan Publik,’’ jelas Ria Natalia.

Lalu, Sekda menyarankan untuk kembali mengirimkan surat permohonan hibah alat berat itu ke BPBD. Sehingga alat berat itu dapat digunakan BPBD dalam upaya penanggulangan bencana alam.

Sementara Kantor Dinas Dukcapil sudah pindah ke Mal Pelayan Publik. Sehingga, eks Kantor Dukcapil itu diminta Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian.

‘’Selama ini, Kantor Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian ini terbagi dalam 3 lokasi. Agar pelayanan dapat terintegrasi, maka, kami berharap gedung eks Kantor Dukcapil dapat dijadikan sebagai kantor kita,’’ ujar Budi Mario.

Permohonan Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustria itu langsung ditanggapi Sekretaris Dukcapil, Afreda RP.

‘’Saat ini sudah 95 persen operasional Dukcapil sudah pindah ke gedung Mal Pelayanan Publik. Namun, ada 1 gudang yang berisi dokumen arsip seperti blanko akte kematian, akte kenal lahir dan lainnya senilai Rp63 juta masih tersimpan di gudang. Termasuk sepeda motor rusak.
Kalau bisa, gudang itu tetap dikelola Dukcapil. Tapi kalau memang harus pindah, maka barang-barang di dalam gudang itu akan kita angkut ke kantor baru,’’ ujar Afreda RP.

Sekda juga meminta Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian dan Dinas Pertanian untuk menyampaikan permohonan alih fungsi asset tersebut. Kemudian, Sekda juga mempertanyakan keberadaan mobil operasional Lab Covid-19 yang ada di RSUD.

Rapat yang dipimpin Sekda itu menyimpulkan beberapa kesepakatan. Misalnya, soal alih fungsi eks gedung kantor Dukcapil dan Dinas Sosial perlu diajukan surat permohonan alih fungsinya ke BPKD.

‘’Karena pandemi Covid-19 sudah berakhir, apakah mobil itu masih dioperasikan RSUD. Soalnya, harga mobil itu cukup mahal. Harganya hampir Rp1 miliar. Jadi, jangan sampai mobil terjemur saja. Kalau masih dimanfaatkan tolong buatkan garasinya. Kalau masih digunakan tolong sampaikan laporan operasionalnya,’’ imbuh Sekda.

Kemudian, Herman Toni dari RSUD melaporkan bahwa mobil VCR Covid -19 itu masih digunakan untuk pemeriksaan pasien TBC. ‘’Mobil lengkap dengan kontainernya itu masih kita gunakan untuk pemeriksaan pasien TBC di wilayah perdesaan. Kondisinya saat ini masih terawat baik,’’ ungkap Herman Toni.

Rapat yang dipimpin Sekda itu akhirnya menyepakati beberapa kesimpulan. Misalnya, untuk alih fungsi gedung eks Kantor Dukcapil dan Dinas Sosial segera sampaikan permohonan alih fungsi ke BPKD. Begitu juga surat permohonan hibah eksavator mini di Dinas Pertanian dan Perikanan. Termasuk laporan tentang pemanfaatan kendaraan VCR Covid-19.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *