Pemerintah Provinsi Bengkulu Gelar Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi GWPP

Share it
Pemerintah Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Bengkulu. Acara ini berlangsung di sebuah hotel ternama di kawasan Kota Bengkulu pada Kamis (30/5/2024).(foto:Zoel:Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Provinsi Bengkulu. Acara ini berlangsung di sebuah hotel ternama di kawasan Kota Bengkulu pada Kamis (30/5).

Rakor yang mengangkat tema ‘Pengusulan Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota’ ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar. Hadir sebagai narasumber adalah Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Bantuan dan Kerjasama Ditjen Biro Administrasi Kewilayahan, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, serta Kasubdit Wilayah I Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD yang turut hadir secara virtual. Selain itu, Rakor juga diikuti oleh KPU kabupaten/kota serta perwakilan partai politik peserta Pemilu.

Dalam sambutannya, Khairil Anwar menyatakan bahwa Rakor ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menegaskan kembali peran gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, selain sebagai kepala daerah otonom. “Gubernur memiliki beberapa tugas dan fungsi sebagai wakil pemerintah pusat, di antaranya adalah tugas sebagai koordinator untuk seluruh kabupaten dan kota, fungsi pembinaan yang memungkinkan gubernur memberikan sanksi kepada kepala daerah yang melanggar ketentuan, serta fungsi pengawasan terhadap kebijakan kepala daerah,” jelas Khairil.

Khairil menambahkan bahwa dalam konteks otonomi daerah, gubernur memang tidak bisa intervensi langsung terhadap kepala daerah kabupaten dan kota. Namun, sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku.

Mengenai persiapan pergantian anggota legislatif kabupaten, kota, dan provinsi yang terpilih pada Pemilu lalu, Khairil menekankan pentingnya proses yang harus dilalui. Rakor ini bertujuan untuk menyampaikan informasi dan menyamakan persepsi mengenai persiapan yang diperlukan oleh kabupaten dan kota dalam mengusulkan anggota DPRD yang terpilih di wilayah masing-masing.

“Diharapkan dengan adanya Rakor ini, kabupaten/kota dapat mengusulkan anggota DPRD terpilih tanpa kendala dalam melengkapi berkas syarat administrasinya, terutama mengingat waktu yang semakin dekat,” ungkap Khairil.

Khairil juga menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pelantikan bagi anggota DPRD provinsi akan dikeluarkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sementara SK anggota legislatif provinsi akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. “Pelantikan anggota DPRD yang baru terpilih akan dilaksanakan bersamaan dengan berakhirnya masa periode anggota DPRD sebelumnya,” tambahnya.

“Diharapkan secepatnya anggota DPRD yang baru terpilih dapat menerima SK pengangkatan mereka sebagai anggota legislatif kabupaten, kota, maupun provinsi untuk dilantik pada saat yang telah ditentukan,” tutup Khairil.

Pewarta: Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *