
Bengkulu, Selimburcaya.com – Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, memimpin Rapat Supervisi Tim Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Rapat ini membahas pelaksanaan mediasi yang dilakukan Pemprov Bengkulu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah. Acara tersebut berlangsung di ruang pertemuan salah satu restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu, pada Kamis (30/05).
Khairil Anwar menjelaskan bahwa rapat supervisi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri nomor 300.2.3/e.574/BAK, tanggal 16 April 2024, yang berisi permohonan koordinasi sebelum pelaksanaan mediasi kedua setelah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sesuai dengan keputusan sela MK yang mengamanatkan kepada Gubernur Bengkulu untuk melakukan mediasi, kemudian memerintahkan Kemendagri untuk melakukan supervisi terhadap mediasi tersebut,” ungkap Khairil Anwar.
Ia menjelaskan bahwa mediasi pertama telah dilaksanakan dan dilanjutkan dengan pembahasan teknis oleh tim dari masing-masing pihak. Langkah yang diambil Pemprov Bengkulu dalam mediasi pertama ini mendapat apresiasi dari Kemendagri.
“Kita telah melakukan mediasi sekali waktu itu, kemudian dilanjutkan pembahasan secara teknis oleh tim dari masing-masing pihak. Dari mediasi pertama yang dilakukan, Kemendagri mengapresiasi langkah yang diambil Pemprov Bengkulu,” jelas Khairil Anwar.
Khairil Anwar berharap bahwa untuk mediasi akhir yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, Pemkab Lebong dan Pemkab Bengkulu Utara dapat membawa bukti atas gugatan yang mereka sampaikan ke MK.
“Memang rapat kali ini tidak mengarah kepada benar atau salahnya gugatan yang disampaikan kedua belah pihak, namun lebih kepada evaluasi atas mediasi sebelumnya. Keputusan MK tetap menjadi keputusan akhir atas sengketa ini,” pungkasnya.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Pemprov Bengkulu dengan Pemkab Lebong dan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya mencapai penyelesaian sengketa batas wilayah yang adil dan transparan, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

