PT Sumber Alfaria Trijaya Jamin Parkir Gratis di Alfamart Se-Kota Bengkulu

Share it
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Bengkulu dan PT Sumber Alfaria Trijaya salah satu hotel di Kota Bengkulu Rabu (22/05/2024)(foto: Hafiz/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – PT Sumber Alfaria Trijaya, pemilik jaringan minimarket Alfamart, memastikan bahwa konsumen yang parkir di depan gerai Alfamart se-Kota Bengkulu tidak akan dikenakan biaya parkir alias gratis. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas maraknya juru parkir liar yang sering beroperasi di sejumlah gerai Alfamart.

Pengumuman ini berlaku mulai Rabu (22/5) dan disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada siang hari. Pada acara tersebut, juga dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Bengkulu dan PT Sumber Alfaria Trijaya. Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh PJ Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, dan Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin.

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata dan Wakapolresta Bengkulu sekaligus Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu AKBP Max Mariners. MoU ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh gerai Alfamart di Kota Bengkulu. Jika masih ditemukan juru parkir liar di area parkir Alfamart, mereka akan dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pungutan liar (pungli).

“Untuk kasus pungli, kami akan mengacu pada Peraturan Daerah. Jika tidak sesuai dengan dasar hukum, kami tidak akan segan untuk menindak. Ancaman hukumannya bisa lebih dari 5 tahun,” ungkap AKBP Max Mariners, Ketua Tim Saber Pungli Kota Bengkulu.

PJ Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, menjelaskan bahwa MoU tersebut mencakup kesepakatan antara Pemkot Bengkulu dan Alfamart terkait potensi pajak dan retribusi pada gerai Alfamart di Kota Bengkulu. Salah satu poin penting dalam MoU adalah bahwa Pemkot Bengkulu tidak akan memungut retribusi parkir di area atau halaman parkir gerai Alfamart di Kota Bengkulu yang tidak berada di bahu jalan.

Selain itu, MoU tersebut juga mengatur tentang potensi pajak pada gerai Alfamart di Kota Bengkulu, yang meliputi pajak parkir, pajak reklame, dan pajak bumi bangunan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

MoU juga menegaskan bahwa pihak Alfamart tidak pernah memungut biaya parkir di halaman gerai Alfamart di Kota Bengkulu dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemungutan tersebut.

“Kami berharap dengan adanya kesepakatan ini, konsumen dapat merasa lebih nyaman saat berbelanja di Alfamart tanpa harus khawatir tentang biaya parkir,” kata Arif Gunadi.

Implementasi kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik pungli dan meningkatkan kenyamanan konsumen saat berbelanja di Alfamart. Pemerintah Kota Bengkulu bersama dengan Alfamart akan terus memantau dan memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat.

Pewarta : Hafiz

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *