Seluma, Selimburcaya.com – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Seluma, Almidian Saleh, SKM, ME membuka kegiatan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Tenun Bumpak Seluma oleh Tim Ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI di Desa Kampai dan Kelurahan Masmambang Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, Selasa (21/5/2024).
Adapun Tim Ahli yang melaksanakan pemeriksaan substantif yaitu Raden Rara Dyah Setyorini, S.E., Dr. Mariana Molnar Gabor Warokka,S.H., M.H., Eva Lidia, S.T., M.Ak., dan Ir. Tri Reni Budiharti.
Pemeriksaan Subtantif ini dilaksanakan di tiga tempat yaitu Karya Bersama di Kelurahan Masmambang, Maju Bersama di Desa Kampai dan Koperasi Sentosa Serasan Seijoan di Desa Kampai.
Almidian Saleh menyampaikan pemeriksaan substantif ini bertujuan untuk memastikan bahwa Tenun Bumpak Seluma memenuhi kriteria Indikasi Geografis, sehingga dapat diakui sebagai kekayaan intelektual berbasis geografis.
“Proses ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah produk tersebut serta melestarikan warisan budaya daerah”, ujarnya.
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam upaya melindungi dan mengakui Tenun Bumpak Seluma sebagai produk tradisional yang memiliki kekhasan dan keunikan yang terkait erat dengan daerah Seluma”, lanjutnya.
Almidian Saleh juga mengatakan pengakuan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian lokal serta menjaga warisan budaya Indonesia, khususnya warisan budaya Kabupaten Seluma.
Pewarta: Agus
Editor : Ardy