Mukomuko, Selimburcaya.com – Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu akan menyurati semua pabrik kelapa sawit yang melanggar aturan karena membeli buah sawit petani dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga penetapan pemerintah provinsi sebesar Rp2.500 per kilogram.
“Rencana kami adalah mengirim surat kepada pabrik-pabrik kelapa sawit dan meminta mereka untuk membeli buah sawit dari petani sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” ujar Koordinator Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Supradinata, saat dihubungi dari Mukomuko, pada Minggu (19/5/24).
Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko telah menerima data harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pada tanggal 18 Mei 2024 dari 11 pabrik minyak kelapa sawit yang beroperasi di daerah tersebut.
Dari 11 pabrik minyak kelapa sawit di daerah tersebut, 10 pabrik di antaranya membeli TBS kelapa sawit dengan harga berkisar Rp2.100-Rp2.300 per kilogram, sementara satu pabrik membeli dengan harga Rp1.950 per kilogram.
Harga pembelian TBS kelapa sawit oleh pabrik-pabrik tersebut lebih rendah dibandingkan dengan harga penetapan pemerintah provinsi sebesar Rp2.500 per kilogram.
Supradinata menyatakan bahwa pemerintah provinsi sebelumnya sudah mengirim surat kepada semua pabrik agar membeli TBS kelapa sawit dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Alasan dari pabrik-pabrik tersebut membeli TBS kelapa sawit dengan harga lebih rendah adalah karena buah sawit yang dijual oleh petani memiliki kualitas yang kurang baik dan rendemen yang rendah. Menurutnya, harga minyak mentah kelapa sawit atau CPO di pasar dunia masih stabil dan belum mengalami penurunan.
Ia juga menyebutkan harga sawit di beberapa pabrik seperti PT Karya Sawitindo Mas sebesar Rp2.120 per kilogram, PT Muko Muko Indah Lestari sebesar Rp2.180 per kilogram, PT Sentosa Sejahtera Sejati sebesar Rp2.160 per kilogram, PT Surya Andalan Primatama sebesar Rp2.110 per kilogram, dan lainnya.
Pewarta : Hafiz
Editor : Ardy