Bappeda Adakan Rapat Lanjutan Tentang Dokumen Readiness Criteria DAK TPPKT Tahun 2025

Share it
Pemerintah daerah melalui Badan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan ( Bappeda-Litbang ) mengadakan kegiatan rapat lanjutan tentang kelengkapan dokumen Readiness Criteria ( RC ) program Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu ( DAK TPPKT ) Tahun 2025  Selasa (07/05/2024) (foto: Media Center Kaur)

KAUR, Selimburcaya.com – Sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah kabupaten Kaur dalam Pengentasan Permukiman Kumuh di kabupaten Kaur. Pemerintah daerah melalui Badan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan ( Bappeda-Litbang ) mengadakan kegiatan rapat lanjutan tentang kelengkapan dokumen Readiness Criteria ( RC ) program Dana Alokasi Khusus Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu ( DAK TPPKT ) Tahun 2025.

Rapat itu dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Yulizar, S.T yang dalam hal ini sekaligus mewakili Kepala Bappeda- Litbang Kabupaten Kaur Dr. Hiftario Syahputra, M. Si. Tutut hadir dalam acara itu perwakilan dari Dinas Perumahan dan Permukiman ( Perkim ), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) dan Dinas Lingkungan Hidup ( LH ). Acara tersebut di gelar di Aula Bappeda-Litbang Kabupaten Kaur, Selasa (07/05/2024 ).

Pada kesempatan itu Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Kabupaten Kaur mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya. Dimana pada rapat sebelumnya pihak Bappeda- Litbang Kabupaten Kaur telah menugaskan Dinas – Dinas terkait untuk segera melengkapi semua persyaratan dan kelengkapan dokumen usulan untuk mengikuti program DAK TPPKT Kementerian PUPR.

“Dikesempatan ini kami mengingatkan kembali kepada rekan -rekan dari Dinas yang hadir disini, terutama mengenai masalah kelengkapan data dan dokumen – dokumen pendukung yang telah kita bahas dalam pertemuan sebelumya. Sebab semua persyaratan dalam dokumen usulan tersebut harus segera diinput kedalam Aplikasi KRISNA DAK sebelum tanggal 10 Mei nanti “, ujar Yulizar.

Yulizar menambahkan segala hal yang menyangkut kelengkapan dokumen harus segera kita selesaikan disisa waktu yang ada.

“Untuk itu kami berharap pihak Dinas – Dinas terkait yang dalam hal ini Dinas Perkim, PUPR dan Dinas LH untuk lebih sigap menindaklanjuti masalah ini”. ungkapnya.

Disisi lain program usulan pendanaan DAK TPPKT, selain Readiness Criteria Utama, Readiness Criteria Teknis Tahap 1 dan Readiness Criteria Teknis Tahap 2. Pemerintah daerah perlu menyiapkan dokumen dan data dukung lainnya seperti Profil Kawasan Kumuh, Surat Bukti Komitmen Kepala Daerah, Pokja yang menangani Permuliman, Air Minum, dan Sanitasi/ Tim Koordinasi Sejenis dan Alur Koordinasi.

Pewarta : Yudi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *