DPRD Provinsi Bengkulu metropolis provinsi 

DPRD Provinsi Bahas Pengelolaan Barang Milik Daerah Dalam Paripurna

Share it

Bengkulu,sc – DPRD Provinsi Bengkulu kembali Rapat Paripurna membahas laporan hasil pembahasan komisi II dan hasil fasilitasi dari Mendagri atas  Raperda Provinsi Bengkulu  tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (24/7/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam Paripurna ke sembilan masa persidangan II tahun 2023 tersebut, juga membahas Laporan Badan Anggaran atas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2022 (Sisa Perhitungan).

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/7/2023)

“Hari ini komisi II menyampaikan laporan terhadap hasil fasilitasi dari kementerian dalam negeri mengenai perubahan peraturan peraturan daerah nomor 1 tahun 2022 terhadap rancangan peraturan daerah provinsi,” sampai ketua komisi II, Jonaidi SP.

Dikatakannya, aset pemerintah merupakan yang paling vital miliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah. Dengan adanya barang milik daerah maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana.

“Oleh karena itu, barang milik daerah harus dikelola dengan baik dan benar guna kesejahteraan masyarakat pada umumnya khususnya dan masyarakat daerah pada umumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melalui Asisten III Setda Provisi Bengkulu, Nandar Munadi mengatakan, sebelumnya pembahasan barang milik daerah telah dilakukan Komisi II bersama Biro Hukum dan Perancangan perundang-undang Sekertariat Daerah Provinsi Bengkulu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Agar aset daerah dapat terjaga dan dikelola dengan baik tanpa mengeluarkan biaya perawatan dari pemerintah salah satunya dengan melelangnya,” kata Nandar.

Lanjut Nandar, mantan pimpinan DPRD dapat membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang sesuai pasal 80d.

“Sedangkan untuk kendaraannya telah diatur dalam pasal 81a dan 81b. Salah satunya kendaraan umur empat sampai dengan tujuh tahun memiliki nilai jual 40 persen, dari hasil penilaian kendaraan,” ungkap Nandar. (Adv)

Related posts

Leave a Comment