BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu Adakan Rapat Lanjutan Mengenai CSR

Share it

Bengkulu, sc – Untuk membahas tanggung jawab perusahaan yang ada di provinsi Bengkulu melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Bengkulu kembali mengadakan rapat lanjutan evaluasi efektivitas Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2014,  di Ruang Rapat DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (20/6/2023).

Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, yang dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar, M.Si, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan Bengkulu Herwan, Ketua  DPMPTSP Provinsi Bengkulu Supran SH MH, perwakilan Bank Bengkulu, dan Forum komunikasi industri jasa keuangan.

Dalam rapat, telah mendapatkan beberapa kesimpulan dan progres evaluasi Perda No 1 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan. Selain itu, BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu meminta Pemprov membentuk tim guna melakukan kajian dan evaluasi atas dana yang disalurkan oleh Perusahaan yang berada di Provinsi Bengkulu.

“Saya optimis ada percepatan pembangunan yang bisa di sinergitas dengan perusahaan. Karena selama ini CSR mereka berjalan sendiri dan tidak terkonsolidasi, bahkan program bantuan sosial perusahaan mereka tidak dilaporkan ke pemerintah daerah,” kata Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring.

Menanggapi hal itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar, M.Si mengatakan jika perlu adanya sosialisasi keberadaan PERDA ini.

“Dari hasil rapat evaluasi ini juga, sebenarnya Perusahaan yang ada di Bengkulu ini sudah menjalankan kewajiban CSR perusahaan, tetapi mereka belum terkoordinasi dengan baik dan kita juga belum punya data base nya,” demikian Khairil. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *