
Bengkulu, Selimburcaya.com – Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menggelar rapat evaluasi Perda Nomor 1 tahun 2014 dengan perusahaan – perusahaan di Ruang Rapat DPRD Provinsi Bengkulu. Rabu (7/6/23).
Ia mengatakan, Perusahaan-perusahaan ini memang belum tau tentang ada kewajiban mereka yang diatur dalam perda No 1 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Berdasarkan rekomendasi dari hasil rapat pertama ini, Usin mengatakan, pihak mereka akan segera memanggil perusahaan-perusahaan tersebut.
Mereka akan memanggil pihak Perseroan, Perusahaan Penanaman Modal di Provinsi Bengkulu, Perusahaan Pusat yang beroperasi di Bengkulu, serta Perusahaan BUMN
“Terutama BUMN, karena ini terkait dengan peraturan kementrrian BUMN yang memang ada beban mereka untuk melakukan tanggung jawab sosial,” jelas Usin.
Direncanakan, pada hari Senin atau Selasa minggu depan, para pihak perusahaan akan mereka undang rapat di gedung DPRD.
Pihak Bapemperda akan mempertanyakan terkait laporan program CSR yang wajib disampaikan pihak perusahaan setiap tahunnya.
“Mereka kan wajib merencanakan didalam RUPS nya, berapa 2,5 persen dari profit setelah pajak yang harus disisihkan mereka untuk melakukan program CSR, terus apa saja jenisnya,” imbuh Usin. (Yudi)

