DPRD Minta Pemprov Jalankan Ketentuan Larangan Baju Impor

Share it
Edwar Samsi, S.IP, MM. Foto.soni

Bengkulu, sc – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu menjalankan ketentuan larangan yang telah diberlakukan pemerintah pusat terkait larangan baju impor.

Seperti disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM, menurutnya pemerintah provinsi Bengkulu harus memberlakukkan larangan yang memang sudah sejak dahulu ada.

“Karena ada peraturan menteri perdagangan, dan kita tunduknya kepada pemerintah pusat. Dalam hal ini menteri perdagangan sudah mengeluarkan peraturan menteri, jadi kita harus ikuti. Dalam aturan yang ada ada jenis barang yang dilarang ekspor maupun impor seperti karung belas, kantong bekas hingga pakaian bekas. Jadi jika ada larangan, ini bukan hal yang baru, cuma penerapan larangan tersebut belum diterapkan,” ungkap Edwar, Selasa (28/03/2023).

Ia juga menyebut bahwa dengan adanya regulasi yang sudah seharusnya pemerintah menjalankan aturan yang sudah berlaku, termasuk pemerintah daerah yang harus mampu mengikuti aturan yang sudah di terapkan

“Sekarang pemerintah pusat Sudah meminta pemerintah daerah untuk menerapkan Permendag nomor 18 tahun 2021, dan kita harus dukung karena ini merupakan langkah pemerintah melindungi pengusaha UMKM kita,” jelas Edwar.

Untuk diketahui bersama bahwa , larangan impor pakaian bekas sendiri sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Pada pasal 2 ayat 3 disebut bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang ini dilarang diimpor karena keberadaannya berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta buruk untuk kesehatan penggunanya

Dan Bagi yang melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *