PP 56/2021 Terbit, Putar Lagu di Tempat Usaha Harus Bayar Royalti
SELIMBURCAYA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 30 Maret 2021 lalu.…
