
Kabar Gembira! Mulai 5 Januari 2025, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus!
Bengkulu, Selimburcaya.com – Mulai 5 Januari 2025, pemerintah Indonesia resmi menghapuskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan sekaligus mempermudah proses kepemilikan kendaraan yang berpindah tangan. Sebelumnya, BBNKB menjadi salah satu komponen biaya utama dalam proses balik nama kendaraan. Dengan dihapusnya…