Lima Komunitas Adat Serawai di Seluma Resmi Diakui Pemkab Seluma

Share it
Sebanyak lima komunitas adat Serawai di Kabupaten Seluma resmi mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Surat Keputusan Bupati Seluma pada Selasa, (17 /09/2024)(foto:Yudi/Selimburcaya.com).

Seluma, Selimburcaya.com – Sebanyak lima komunitas adat Serawai di Kabupaten Seluma resmi mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Surat Keputusan Bupati Seluma pada Selasa, 17 September 2024. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam menjaga, mengakui, dan melindungi keberadaan masyarakat adat di wilayah Seluma.

Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Fahmi Arisandi, mengapresiasi peran Bupati Seluma, Erwin Octavian, yang dinilai telah membantu percepatan pengakuan komunitas adat tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif Bupati Seluma yang mau membantu percepatan pengakuan komunitas adat di Seluma,” ujar Fahmi.

Adapun lima komunitas adat yang telah mendapatkan pengakuan adalah Serawai Napal Jungur, Serawai Pasar Seluma, Serawai Arang Sapat, Serawai Lubuak Lagan, dan Serawai Semidang Sakti Pring Baru. Menurut Fahmi, di Kabupaten Seluma terdapat total 19 komunitas adat yang tercatat di AMAN. Namun, baru lima komunitas yang disahkan karena kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Seluma masih dalam proses di komunitas lainnya.

Sejak 2020, Pemkab Seluma telah menginisiasi peraturan yang bertujuan untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat. Proses tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Seluma dalam rapat paripurna DPRD pada Oktober 2021.

Dengan pengesahan ini, Kabupaten Seluma menjadi daerah ketiga di Provinsi Bengkulu, setelah Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong, yang memiliki Perda untuk mengakui dan melindungi masyarakat adat.

“Ini akan menjadi pijakan penting sekaligus bukti peran aktif pemerintah daerah dalam mengakui dan melindungi masyarakat adat di wilayahnya,” kata Fahmi.

Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dianggap sebagai elemen krusial untuk keberlanjutan komunitas adat. Fahmi menyoroti bahwa rendahnya kesadaran politik dan kurangnya keberpihakan dari pemerintah daerah sering kali membuat pengakuan terhadap masyarakat adat menjadi lambat atau bahkan tidak terwujud.

AMAN Bengkulu memandang keputusan Pemkab Seluma sebagai langkah yang patut diapresiasi. Menurut Fahmi, hal ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi komunitas adat dan berpotensi menyelesaikan berbagai konflik terkait hak tanah dan agraria di daerah.

Sementara itu, Bupati Seluma, Erwin Octavian, berharap bahwa pengakuan terhadap lima komunitas adat Serawai ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat adat di Kabupaten Seluma.

“Saya merasa bangga dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu mengawal agenda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat ini. Hal ini sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Seluma yang ‘Beragama dan Berbudaya’,” ungkap Erwin.

Pengakuan ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan untuk memperkuat posisi masyarakat adat di Kabupaten Seluma dan menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah daerah dan komunitas adat.

Pewarta : Yudi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *