Miris, 30 persen Hutan di Provinsi Bengkulu Rusak

Share it
Kawasan hutan di Provinsi Bengkulu 30 persen telah rusak, Rabu (07/08/2024)(foto: Zoel/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu mengungkapkan kondisi hutan di provinsi tersebut semakin memprihatinkan. Berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 2012, luas hutan Provinsi Bengkulu tercatat sebesar 924.631 hektar yang terdiri dari kawasan pelestarian alam/kawasan suaka alam seluas 462.965 hektar, hutan lindung seluas 250.750 hektar, dan hutan produksi seluas 210.916 hektar. Namun, kondisi saat ini menunjukkan sekitar 30 persen dari luas hutan tersebut mengalami kerusakan.

Sub Koordinator Perlindungan Hutan dan KSDAE DLHK Provinsi Bengkulu, Jhoni Hendri, menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama kerusakan hutan ini adalah kurangnya personel polisi hutan. Saat ini, hanya terdapat 15 personel polisi hutan yang bertugas mengawasi seluruh kawasan hutan di Provinsi Bengkulu, jumlah yang jauh dari ideal.

“Idealnya, kami membutuhkan lebih dari 50 personel polisi hutan untuk mengawasi luas hutan yang mencapai ratusan ribu hektar ini,” ujarnya.

Jhoni juga menambahkan bahwa keterbatasan jumlah personel ini menyebabkan banyak aktivitas ilegal seperti pembalakan liar, perambahan, dan perburuan liar sulit untuk diawasi dan ditindaklanjuti.

“Seringkali kita melihat adanya aktivitas pembalakan liar dan perambahan yang merusak hutan, belum lagi perburuan liar yang semakin marak,” kata Jhoni.

Berdasarkan data pengaduan tahun 2022-2023, aktivitas ilegal ini juga mencakup eksploitasi dan alih fungsi lahan menjadi pertambangan dan perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Kasus-kasus ini semakin menambah beban kerja polisi hutan yang sudah terbatas.

“Penanganan kasus-kasus ini sangat mendesak dan membutuhkan kehadiran polisi hutan yang lebih banyak dan lebih siap,” tambahnya.

Provinsi Bengkulu memiliki luas kawasan hutan yang sangat besar dengan lokasi yang tersebar dan sulit dijangkau. Tingkat kerawanan dan kerusakan hutan juga cukup tinggi. Saat ini, Provinsi Bengkulu memiliki dua Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) di Mukomuko dan Bengkulu Utara, serta lima UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) di Bukit Daun/Lintas, Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, dan Bukit Balai Rejang.

Dalam upaya meningkatkan pengawasan dan perlindungan hutan, Jhoni berharap pemangku kebijakan bisa segera menindaklanjuti penambahan personel polisi hutan.

“Dengan penambahan personel, kami optimis pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan bisa lebih efektif,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam menjaga kelestarian hutan.

“Kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta sangat penting untuk mengatasi masalah kerusakan hutan ini. Semua pihak harus memiliki kesadaran dan komitmen yang sama dalam menjaga dan melestarikan hutan demi keberlanjutan lingkungan hidup kita,” tutup Jhoni.

DLHK Provinsi Bengkulu terus berupaya melakukan berbagai langkah strategis untuk meminimalisir kerusakan hutan, termasuk peningkatan patroli, edukasi kepada masyarakat, dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku perusakan hutan. Namun, tanpa adanya penambahan personel yang memadai, upaya tersebut akan sulit mencapai hasil yang maksimal.

Kondisi hutan yang rusak tidak hanya berdampak pada ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga pada kehidupan masyarakat sekitar yang bergantung pada keberadaan hutan. Oleh karena itu, perlindungan dan pelestarian hutan harus menjadi prioritas bersama demi masa depan yang lebih baik.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *