Kabar Gembira: Perwal BPHTB Dicabut, Pembayaran Otomatis Lebih Murah

Share it
Pemerintah Kota Bengkulu telah resmi mencabut Peraturan Walikota (Perwal) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nomor 43 tahun 2019 (12/06/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Pemerintah Kota Bengkulu telah resmi mencabut Peraturan Walikota (Perwal) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) nomor 43 tahun 2019. Aturan tersebut kini dikembalikan ke Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024, yang menghitung dan membayar BPHTB berdasarkan transaksi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Dengan pencabutan ini, pembayaran BPHTB otomatis menjadi lebih murah, sehingga diharapkan masyarakat akan lebih antusias untuk melakukan pembayaran. Selama ini, banyak masyarakat yang merasa keberatan membayar BPHTB karena biayanya dinilai terlalu mahal.

Pencabutan Perwal BPHTB ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, didampingi oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru dilantik, Eko Agusrianto, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nurlia Dewi, di ruang kerja Pj Walikota, Rabu (12/6/24).

Arif menjelaskan, selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu tahun demi tahun targetnya selalu meningkat walaupun realisasinya belum maksimal. Banyak upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan melalui berbagai kebijakan.

“Dari hasil konsultasi, koordinasi, dan dengar pendapat dengan stakeholder, ada satu Perwal kita yang sejak tahun 2019 perjalanannya tidak maksimal karena justru mengurangi pendapatan kita terutama dari BPHTB. Setelah kita evaluasi, ternyata banyak keluhan dari masyarakat. Beberapa stakeholder memberikan masukan agar Perwal tersebut ditinjau ulang karena biayanya cukup tinggi sehingga masyarakat malas membayar. Setelah berdiskusi, maka hari ini Perwal nomor 43 tahun 2019 kita cabut,” jelas Arif.

Arif berharap, dengan dicabutnya Perwal nomor 43 tahun 2019 ini, masyarakat akan mampu membayar BPHTB karena aturan kembali ke sistem lama yakni NJOP. Pencabutan Perwal ini juga diharapkan dapat meningkatkan PAD Kota Bengkulu.

Selain itu, Arif juga menyampaikan kabar baik terkait pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat Kota Bengkulu, terutama yang sudah lama menunggak pembayaran PBB. Pemutihan berlaku hanya untuk tunggakan tahun 2018 ke bawah, sedangkan tahun 2018 ke atas tetap harus dibayar atau dilunasi.

“Soal PBB, jika kita evaluasi sekarang masih banyak masyarakat yang menunggak sehingga piutang kita semakin lama semakin meningkat. Dari sisi pengelolaan keuangan, itu dianggap piutang kita (pemkot). Maka kita akan adakan pemutihan. Untuk 2018 ke bawah kita hapus, tapi tetap harus membayar 2018 ke atas. Dari kebijakan ini kita berharap masyarakat bisa membayar PBB-nya. Masyarakat bisa berlomba-lomba membayar PBB dengan adanya pemutihan itu,” jelas Arif.

Arif menjelaskan, jika dihitung, pemutihan untuk pembayaran PBB tahun 2018 ke bawah nilainya sebesar Rp 83 miliar dari total jumlah tunggakan sebesar Rp 119 miliar.

“Tidak apa-apa pemkot berkorban sebesar Rp 83 miliar dengan pemutihan PBB dan pencabutan Perwal nomor 43 tadi. Tapi diharapkan target pendapatan kita di APBD tercapai atau bahkan melampaui target,” demikian Arif.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *