Rapat Tindak Lanjut Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan di Rejang Lebong

Share it
Rapat Tindak Lanjut atau Tanggapan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong pada hari Rab(05/06/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Rejang Lebong, Selimburcaya.com – Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rejang Lebong menggelar Rapat Tindak Lanjut atau Tanggapan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong pada hari Rabu. Rapat ini dipimpin langsung oleh staf ahli, Andhy, dan dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Pemkab Rejang Lebong, Noviansyah, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan dari Bupati Rejang Lebong mengenai pengajuan izin pemanfaatan kawasan hutan lindung.

“Rapat ini adalah agenda Tindak Lanjut atau Tanggapan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan. Tanggapan atas surat permohonan dari bapak bupati Rejang Lebong terkait pengajuan izin untuk pemanfaatan hutan lindung dalam rangka rencana penembusan jalan dari wilayah Rejang Lebong ke Kabupaten Bengkulu Tengah, yaitu di Kecamatan Curup Selatan melalui Desa Air Lanang tembus Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujar Noviansyah.

Noviansyah menambahkan bahwa area yang diajukan untuk pembangunan jalan tembus ini melibatkan sekitar 3,22 kilometer kawasan hutan lindung yang berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

“Sama-sama kita telaah pada hari ini kurang lebih isinya dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup, menanggapi bahwa area yang kita ajukan untuk jalan tembus tersebut. Ada sekitar 3,22 kilometer masuk kawasan hutan lindung yang berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong,” jelasnya.

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memberikan tanggapan atas surat dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai pemanfaatan kawasan hutan lindung. Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai aspek yang terkait dengan rencana pembangunan jalan tembus ini, termasuk dampak lingkungan, prosedur perizinan, serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk mematuhi regulasi yang ada.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas antarwilayah, yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tembus harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan dampak lingkungan yang mungkin timbul.

Rapat tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek ini. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil dapat sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku, serta memperhatikan kelestarian lingkungan.

Pada akhir rapat, Andhy menyimpulkan bahwa perlu dilakukan kajian lebih lanjut serta konsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa rencana pembangunan jalan tembus ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan semua pihak demi mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dengan adanya rapat tindak lanjut ini, diharapkan langkah-langkah konkret dapat segera diambil untuk mengatasi berbagai tantangan dan hambatan dalam proses perizinan dan pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Rejang Lebong.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *