dd
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Seorang pegawai SPBU Padang Jati Kota Bengkulu berinisial IW (45) ditangkap oleh anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu. IW, yang merupakan warga Jalan Kuala Lempuing, Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, diduga telah melakukan praktik penggelapan bahan bakar minyak (BBM) selama sekitar 2,5 tahun.

Seorang pegawai SPBU Padang Jati Kota Bengkulu berinisial IW (45) ditangkap oleh anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu. pers rilis Polda Bengkulu Senin (03/03/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Penangkapan IW terjadi pada 27 Februari 2025 saat penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Pertalite. Saat melintas di depan SPBU Padang Jati, penyidik mendapati IW tengah memasukkan BBM dari dispenser ke mobil Daihatsu Ayla miliknya.

Saat diperiksa, IW kedapatan membawa 13 jeriken BBM dan telah berhasil mengisi 4 di antaranya. Atas temuan tersebut, IW beserta barang bukti berupa mobil, jeriken kosong, dan jeriken berisi BBM langsung diamankan ke Polda Bengkulu.

“Pelaku biasanya dalam satu hari bisa mengangkut 4-5 jeriken BBM,” ungkap PS Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mustijat Priyambodo.

Dari hasil pemeriksaan, IW mengaku melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan mobil pribadinya. BBM yang telah dikumpulkan kemudian dijual ke warung-warung di sekitar Kota Bengkulu. Dengan keuntungan sekitar Rp 20 ribu per jeriken, IW diperkirakan meraup sekitar Rp 100 ribu per hari atau sekitar Rp 3 juta per bulan dari aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, IW dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegas Kompol Mustijat Priyambodo.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *