APBDes 2025: Belum Ada Anggaran untuk Program Makan Bergizi Gratis di Mukomuko

Share it

Mukomuko, Selimburcaya.com – Hingga Selasa (21/1/2025), sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko dipastikan belum mengalokasikan atau mengalihkan sebagian Dana Desa (DD) untuk program makan bergizi gratis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mukomuko, Ijang Selamat, S.Pd., menegaskan hal ini dalam pernyataan resminya. Selasa(21/01/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

“Hingga saat ini, tidak ada pengalihan maupun penganggaran DD untuk program makan bergizi. Jadi, DD yang diterima desa tidak mengalami perubahan,” kata Ijang.

Menurutnya, hingga saat ini, DPMD Mukomuko belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pola pelaksanaan program tersebut. Tanpa arahan resmi, desa tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk program makan gratis, yang rencananya ditujukan bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Mukomuko.

“Belum ada kami menerima juklak dan juknis soal pengalokasian sebagian DD untuk program makan bergizi gratis. Maka dari itu, APBDes tahun 2025 belum memasukkan anggaran untuk kegiatan ini,” tambahnya.

Meski program makan bergizi gratis telah diterapkan di beberapa daerah lain, penggunaan Dana Desa untuk mendukung program tersebut di Kabupaten Mukomuko masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Ujang menegaskan, jika petunjuk pelaksanaan dan kebijakan dari pemerintah pusat diterima, DPMD akan segera menginstruksikan desa-desa untuk merealokasi sebagian anggaran kegiatan fisik maupun non-fisik demi mendukung program tersebut.

“Jika sudah ada petunjuk, pasti kita sampaikan kepada seluruh desa agar dapat memplotkan anggaran tersebut di APBDes tahun 2025,” jelasnya.

Program makan bergizi gratis ini diharapkan menjadi upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan anak-anak. DPMD Mukomuko menyatakan dukungannya terhadap program tersebut, namun tetap menunggu arahan resmi agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *