Sidang Korupsi RSUD Hasanuddin Damrah: Mantan Direktur Ajukan Eksepsi, Dakwaan JPU Disebut Cacat Formil

Share it

Bengkulu Selatan – Mantan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna, Dr. Debi Purnomo, M.KM, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana makan minum pasien dengan kerugian negara mencapai Rp330 juta, mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu , dipimpin Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH.

Para terdakwa usai persidangan tampak kembali mengenakan rompi tahanan Jumat (10/01/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Eksepsi Terdakwa: Berkas Dakwaan JPU Disebut Tidak Memenuhi Syarat
Melalui kuasa hukumnya, Budi Ansyahri, SH, terdakwa menyatakan bahwa dakwaan JPU cacat formil dan materil karena tidak sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

“Mengacu pada berkas dakwaan, kami menilai isi berkas tidak memuat secara rinci peran terdakwa, sehingga cacat formil dan materil,” ungkap Budi Ansyahri.

Menurutnya, JPU seharusnya merinci secara jelas peran terdakwa dalam tindak pidana tersebut.

Tanggapan JPU: Dakwaan Sudah Memenuhi Unsur Formil dan Materil
JPU Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, SH, MH, menegaskan bahwa berkas dakwaan telah disusun sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kami yakin berkas dakwaan sudah sesuai dengan rujukan pada KUHAP. Eksepsi ini hanya asumsi pihak terdakwa, dan akan kami jawab pada sidang selanjutnya,” kata Andi.

Modus Operasi dan Peran Terdakwa
Kasus ini juga menyeret dua terdakwa lainnya, yakni Yuniarti, S.Pd, sebagai perantara pengadaan makanan pasien, dan Vina Fitri Yani dari pihak ketiga. JPU mengungkap bahwa ketiga terdakwa bekerja sama untuk memanipulasi laporan keuangan dengan cara mark-up anggaran.

Modus dimulai saat Yuniarti meminta proyek penyediaan makanan pasien kepada Dr. Debi Purnomo. Setelah mendapatkan persetujuan, Yuniarti menunjuk usaha katering milik adiknya, Vina Fitri Yani, sebagai penyedia makanan. Dari setiap pencairan dana, terdakwa Debi diduga menerima bagian sebesar Rp15 juta.

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Ketiga terdakwa dijerat dengan:

  1. Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal untuk dakwaan tersebut adalah pidana penjara 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

Persidangan Selanjutnya
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa. Majelis Hakim akan memutuskan apakah eksepsi diterima atau proses persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *