dawdw
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com — Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, Budi Santoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu.

Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi, Budi Santoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Mega Mall dan PTM Bengkulu. Rabu (25/06/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Penetapan tersangka dilakukan setelah Budi diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (25/6). Sebelumnya, penyidik telah melayangkan tiga kali panggilan pemeriksaan, namun Budi mangkir tanpa alasan. Akhirnya, tim Intelijen Kejagung RI melakukan upaya paksa berupa penjemputan paksa pada 24 Juni 2025.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH.

“Untuk tersangka ketujuh sudah ditetapkan hari ini, 25 Juni 2025. Tersangka adalah Komisaris PT Dwisaha Selaras Abadi,” ujar Ristianti kepada Rakyat Bengkulu, Rabu (25/6).

Setelah ditetapkan, Budi langsung diterbangkan ke Bengkulu untuk menjalani proses penahanan. “Hari ini juga kita pindahkan ke Bengkulu, sebab lokus dari perkara ini berada di wilayah Bengkulu,” jelas Ristianti.

Daftar Tersangka Sebelumnya:

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan dan menahan enam tersangka lain dalam perkara ini, yakni:

  1. Ahmad Kanedi – Mantan Wali Kota Bengkulu

  2. Kurniadi Benggawan – Dirut PT Trigadi Benggawan

  3. Hariadi Benggawan – Direktur PT Trigadi Benggawan

  4. Satriadi Benggawan – Komisaris PT Trigadi Benggawan

  5. Chandra D. Putra – Mantan Kasi Pengukuran BPN Kota Bengkulu

  6. Wahyu Laksono – Direktur PT Dwisaha Selaras Abadi

Penetapan tersangka ini menandai langkah lanjutan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang merugikan daerah dan berkaitan langsung dengan pengelolaan pusat perbelanjaan strategis di Kota Bengkulu.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *