Jakarta, Selimburcaya.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang baru saja direvisi tetap melarang prajurit TNI aktif untuk berbisnis maupun menjadi anggota partai politik. Ia memastikan bahwa aturan ini tidak mengalami perubahan dari ketentuan sebelumnya.

“Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
Lebih lanjut, Puan yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDIP, menekankan bahwa prajurit TNI yang menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan harus mengundurkan diri dari dinas aktif.
Menanggapi protes publik terhadap revisi UU TNI ini, Puan meminta masyarakat untuk tidak berburuk sangka sebelum memahami isi aturan yang baru disahkan.
“Jangan apa-apa berburuk sangka, ini bulan Ramadan, bulan penuh berkah, kita sama-sama harus mempunyai pikiran positif dahulu. Sebelum membaca, sebelum melihat, jangan berprasangka,” ujar Puan yang juga putri Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri.
Poin-Poin Krusial dalam Revisi UU TNI
Revisi UU TNI ini mencakup sejumlah perubahan yang dibahas dalam dua pekan terakhir di DPR. Ada tiga pasal yang menjadi sorotan utama:
- Pasal 7: Menambahkan tugas dan fungsi baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
- Pasal 47: Memperluas penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, dari sebelumnya 10 instansi pemerintah menjadi 14.
- Pasal 53: Mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI, yang kini terbagi dalam tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.
Gelombang Penolakan dan Aksi Demonstrasi
Di tengah pengesahan revisi UU TNI, gelombang aksi penolakan muncul di berbagai daerah dalam sepekan terakhir. Aksi ini dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari kampanye di media sosial, demonstrasi mahasiswa, hingga pernyataan sikap dari akademisi dan tokoh bangsa.
Para demonstran menolak revisi ini karena dianggap membuka peluang bagi kembalinya dwifungsi militer. Mereka juga menyoroti proses pembahasan yang dinilai terlalu cepat dan minim transparansi.
Sejak Rabu (20/3), aksi unjuk rasa terus berlangsung di depan Gedung DPR, dan pada Kamis (21/3), massa dari berbagai elemen masyarakat tetap bertahan menyuarakan aspirasi mereka.
Meskipun menuai protes, pemerintah dan DPR berkeyakinan bahwa revisi UU TNI ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam sistem pertahanan negara tanpa melanggar prinsip demokrasi.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy