jj
Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – HT (29), warga Teluk Sepang, Kampung Melayu, Kota Bengkulu, harus berurusan dengan hukum setelah tega menyetubuhi adiknya sendiri, Melati (20) (bukan nama sebenarnya). Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu menangkap HT secara paksa pada Senin malam, 17 Maret 2025, di kawasan Teluk Sepang.

Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu menangkap HT secara paksa pada Senin malam, , di kawasan Teluk Sepang Selasa (18/03/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Penangkapan ini dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bengkulu menerima laporan dari korban pada 15 Maret 2025. Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, S.IK, melalui Kanit Resmob Macan Gading, Ipda Muhammad Ego Fermana, S.TrK, membenarkan kejadian tersebut.

“Kita terima laporannya, kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” ujar Ipda Muhammad Ego Fermana.

Saat ini, HT masih menjalani pemeriksaan di Gedung Unit PPA Polresta Bengkulu untuk mengungkap motif dan modus kejahatannya. Polisi berjanji akan menindak tegas kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

By Zul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *