Bengkulu, Selimburcaya.com – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah di Provinsi Bengkulu. Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Bengkulu pada Rabu (12/03).

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu telah mengikuti rangkaian penandatanganan perjanjian yang diwakili oleh Pj. Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, didampingi Karo Perekonomian Setda Provinsi Bengkulu. Acara tersebut digelar secara virtual bersama 129 pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.
Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antarinstansi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, sehingga dapat mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

