Bengkulu, Selimburcaya.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/2025 M guna mengawasi pembayaran THR bagi para pekerja. Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang ditetapkan.

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Rozi, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Menteri terkait kebijakan pembayaran THR tahun ini.
“Jika surat edaran dari Menteri sudah diterima, kami akan segera menyebarkan informasi tersebut dan memastikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memahami aturan yang berlaku,” ujar Firman, Sabtu (8/3/2025).
Sebagai langkah antisipasi, Posko Pengaduan THR akan dibuka bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam pencairan tunjangan dari perusahaannya. Posko ini bertugas untuk mengkoordinasikan, memantau, hingga menindaklanjuti pengaduan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Firman juga mengungkapkan bahwa surat edaran dari Menteri diperkirakan akan diterbitkan dalam waktu dekat. Mengenai besaran THR, ia memastikan regulasi kemungkinan besar masih mengikuti skema sebelumnya, yakni setara satu bulan gaji penuh. Namun, ada potensi penyesuaian seperti pembayaran THR sebesar dua bulan gaji, tergantung kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran nantinya.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

