Sidang Dugaan Pemerasan Mantan Gubernur Bengkulu Siap Digelar di PN/Tipikor Bengkulu

Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com — Pengadilan Negeri (PN) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menyatakan kesiapan penuh untuk menggelar sidang perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, RM. Kasus ini mencuat usai operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 November 2024 lalu.

Ketua PN/Tipikor Bengkulu, Agus Hamzah SH MH, menegaskan bahwa pengadilan siap memeriksa dan mengadili perkara tersebut apabila memang diputuskan untuk dilaksanakan di Bengkulu.Jumat (28/02/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

“Siap. Kami itu siap. Ada perkara masuk, kami siap memeriksa, mengadili. Kami siap,” ujar Agus Hamzah, Jumat (28/2).

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi resmi dari KPK maupun Polresta Bengkulu terkait lokasi persidangan. Jika persidangan digelar di PN/Tipikor Bengkulu, persiapan khusus akan dilakukan, termasuk penjadwalan sidang dan pengamanan ekstra.

Sidang Khusus dengan Pengamanan Ketat

Agus Hamzah menjelaskan bahwa jika persidangan perkara OTT RM digelar di PN/Tipikor Bengkulu, maka seluruh persidangan lainnya akan ditiadakan pada hari tersebut. Pengamanan juga akan ditingkatkan, termasuk pemberlakuan protokol khusus bagi pengunjung pengadilan.

“Kalau jadi di sini, kita atur harinya. Nanti sidang yang lain ditiadakan. Khusus tipikor. Keamanannya juga, semua akan dipersiapkan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pengamanan akan mengikuti prosedur yang biasa dilakukan untuk persidangan yang menyita perhatian publik, terutama yang melibatkan KPK. Salah satunya adalah pembatasan akses masuk pengunjung tanpa identitas resmi.

Perpanjangan Masa Penahanan dan Status Persidangan

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan RM hingga tiga kali. Perpanjangan juga berlaku bagi mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudan RM, Evriansyah alias Anca.

Perpanjangan pertama dilakukan selama 20 hari sejak 24 November hingga 14 Desember 2024. Masa tahanan kemudian diperpanjang 40 hari hingga 22 Januari 2025, dan terakhir diperpanjang lagi dari 23 Januari hingga 21 Februari 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan perpanjangan masa penahanan diperlukan karena pemeriksaan para saksi belum selesai dan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara.

“Terkait apakah sidang ketiganya nanti akan dilaksanakan di Jakarta atau akan dilaksanakan di Bengkulu, nanti akan kita putuskan,” ujar Tessa.

Kasus Dugaan Pemerasan dan Bukti-Bukti yang Diamankan

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 24 November 2024 di Bengkulu. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan dari pegawai untuk pendanaan Pilkada. KPK berhasil mengamankan delapan orang, serta menyita uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Dalam pengembangannya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain:

  • GKK, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Bengkulu
  • PA, Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas PUPR Provinsi Bengkulu
  • Y, Ajudan/Pengawal Gubernur Bengkulu
  • HTW, GM Hotel Mercure Bengkulu
  • KA, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Bengkulu
  • EP, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu
  • HD, Kepala Biro Hukum Provinsi Bengkulu

Proses Hukum Menanti, Publik Diminta Mengawal Kasus Ini

Masyarakat Bengkulu diharapkan tetap tenang dan mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak. Kesiapan PN/Tipikor Bengkulu untuk menggelar persidangan menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan perhatian publik yang cukup besar, persidangan ini diharapkan berlangsung transparan dan adil, demi terwujudnya penegakan hukum yang berintegritas di Provinsi Bengkulu.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *