Bengkulu,Selimburcaya.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terus mematangkan kelanjutan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Selain itu, rapat yang digelar di kantor KemenPANRB Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025, juga membahas penataan tenaga non-ASN atau honorer di instansi pemerintah daerah maupun kementerian.\

Pemerintah menargetkan seluruh rangkaian seleksi PPPK rampung pada Juli 2025.
Menurut Zudan, pemerintah saat ini masih berfokus pada penataan tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data BKN. Namun, ada kemungkinan alternatif lain bagi tenaga non-ASN di luar database BKN yang telah bekerja minimal dua tahun secara berturut-turut dan berstatus aktif.
“Keputusan serta regulasi penataan tenaga non-ASN sedang disiapkan pemerintah. Kami berharap agar hal ini segera rampung beriringan dengan penyelesaian seleksi PPPK Tahap II,” ungkap Zudan, dikutip dari laman bkn.go.id.
Sementara itu, MenPANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah telah membuka peluang luas bagi tenaga non-ASN untuk ikut dalam seleksi PPPK 2024. Menurutnya, pemerintah dan DPR RI memiliki komitmen kuat dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.
“Seleksi PPPK Tahap II harus dimaksimalkan sebaik mungkin. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi wajib memastikan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN dapat mendaftar sebagai ASN,” ujar Rini, dilansir dari laman menpan.go.id.
Pemerintah juga ingin memastikan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah dapat mengangkat tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi Tahap II menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu. Instansi pemerintah pun diimbau memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi Tahap II pada empat jabatan pelaksana yang tersedia, yakni:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar dalam seleksi Tahap II ini meliputi:
- Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.
- Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi CPNS TA 2024.
- Tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN.
- Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap I.
- Tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS 2024.
Dengan langkah ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem kepegawaian yang lebih transparan dan berkeadilan bagi tenaga honorer di Indonesia.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy