Bengkulu,Selimburcaya.com — Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah resmi menaikkan gaji sebesar 8 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan transparan, menggantikan aturan lama yang mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 1977.

Berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- I/a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- I/b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- I/c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- I/d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- II/a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- II/b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- II/c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- II/d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
- III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan pencairan gaji baru pada Februari 2025, diharapkan kesejahteraan PNS semakin meningkat. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem penggajian yang lebih transparan dan sesuai perkembangan ekonomi.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy