Kabar Gembira! Non-ASN yang Tak Lulus Seleksi PPPK 2024 Dapat Kesempatan Baru sebagai PPPK Paruh Waktu

Share it

Bengkulu, Selimburcaya.com – Pegawai non-ASN atau tenaga honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak berhasil lulus seleksi PPPK Tahap 1 dan Tahap 2 tahun anggaran 2024 kini mendapatkan kepastian status mereka. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang memberikan solusi melalui kebijakan PPPK paruh waktu.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penyelesaian masalah pegawai non-ASN yang sudah terdata di BKN, sejalan dengan amanat Undang-Undang ASN.Sabtu (25/01/2025)(foto:Zoel/Selimburcaya.com)

Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Skema dan Tujuan

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperjelas status pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Adapun kriteria yang memenuhi syarat untuk skema PPPK paruh waktu meliputi:

  1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN.
  2. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
  3. Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.

Skema ini mencakup jabatan strategis seperti:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan.
  • Tenaga Kesehatan.
  • Tenaga Teknis.
  • Pengelola Layanan Operasional.
  • Operator dan Penata Layanan Operasional.

Prof. Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN, mengimbau pegawai non-ASN untuk tetap tenang dan fokus mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan.

“Pemerintah berkomitmen memastikan tenaga non-ASN yang terdata di BKN dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” jelasnya.

Ketentuan dan Imbauan kepada Instansi Pemerintah

Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur perjanjian kerja, hak, dan kewajiban bagi pegawai PPPK paruh waktu. Selain itu, Prof. Zudan menegaskan agar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau pegawai sejenis lainnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi yang adil dan transparan untuk menata tenaga kerja non-ASN, sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di masa depan.

Pewarta : Zoel
Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *