Seluma, Selimburcaya.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur, kini hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengembalikan sisa temuan sebesar Rp 220 juta dari hasil audit Inspektorat Seluma terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023. Sebelumnya, Pemdes Kota Agung sudah mencicil pengembalian sebesar Rp 100 juta, namun temuan tersebut masih menyisakan Rp 220 juta yang harus segera dikembalikan.
Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP. Prengki Sirait, SH, mengonfirmasi bahwa Pemdes Kota Agung diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikan pengembalian temuan. Saat ini, sisa waktu yang diberikan tinggal 14 hari. “Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sisa temuan, proses hukum akan dilanjutkan,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa jika Pemdes Kota Agung tidak mengembalikan dana yang masih terhutang, Inspektorat Seluma akan melimpahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH). “Kami akan menunggu proses pelimpahan dari Inspektorat Seluma jika dalam waktu 60 hari tidak ada penyelesaian,” ujarnya.
Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim, S.P., M.P., M.Si., M.Ak., CGCAE, QRMP, CGR, menjelaskan bahwa audit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma. Temuan tersebut terdiri dari masalah administrasi dan kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Total temuan mencapai Rp 320 juta, yang terdiri dari masalah administrasi dan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan volume, serta kurangnya bukti penggunaan anggaran,” kata Marah Halim.
Beberapa temuan lainnya termasuk penyimpangan dalam program budidaya ikan lele, seperti jumlah bibit yang tidak sesuai, harian orang kerja (HOK) yang tidak diberikan, serta sejumlah masalah terkait sumur bor yang tidak memenuhi spesifikasi. “Temuan-temuan ini akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Marah Halim.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy