Bengkulu, Selimburcaya.com – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) memastikan bahwa penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru untuk tahun 2023 berjalan sesuai aturan. Sekretaris Dikbud, Ilham Putra, menyatakan tidak ada kendala terkait penggajian tersebut.
“SK dari BKPSDM diterbitkan pada 17 Juli 2023, kemudian dibagikan kepada PPPK pada 17 Agustus. Surat perintah melaksanakan tugas dikeluarkan pada 21 Agustus, sehingga gaji mulai dihitung sejak September 2023,” jelas Ilham, Selasa (26/11/2024).
Gaji bulan September telah dibayarkan pada 20 Oktober, sedangkan gaji bulan Oktober dibayarkan lebih awal, yaitu pada 2 Oktober. Ilham menambahkan bahwa untuk bulan Agustus, PPPK guru masih menerima gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah masing-masing.
“Gaji PPPK itu terhitung mulai September 2023,” tuturnya.
Penggajian PPPK guru di Kota Bengkulu mengikuti ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
“Dengan mekanisme ini, penggajian guru PPPK tahun 2023 sudah sesuai aturan dan tidak ada masalah,” tegas Ilham.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para guru PPPK di Kota Bengkulu. Dikbud juga terus memastikan pelaksanaan administrasi berjalan lancar sesuai regulasi yang berlaku.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy