DPRD Rejang Lebong Siap Kembali Bahas Raperda RTRW 2024-2044 yang Tertunda

Share it
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Lukman Effendi, SH, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024-2044, yang sebelumnya sempat tertunda(29/10/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Rejang Lebong, Selimburcaya.com — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Lukman Effendi, SH, menyatakan kesiapan pihaknya untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024-2044, yang sebelumnya sempat tertunda. Raperda ini akan menjadi pedoman utama bagi pembangunan Kabupaten Rejang Lebong dalam 20 tahun ke depan.

Lukman menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi karena masih ada koordinasi yang diperlukan dengan pemerintah pusat terkait titik koordinat batas wilayah Rejang Lebong dan sekitarnya. Penetapan ini harus disesuaikan dengan ketentuan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Kami menunggu penyelesaian isu tapal batas ini sebelum mengesahkan Raperda RTRW,” ujarnya, Selasa (29/10).

Ia menegaskan pentingnya pembahasan yang cermat terhadap Raperda RTRW ini, mengingat raperda ini akan menjadi acuan utama pembangunan Rejang Lebong selama dua dekade ke depan.

“Raperda ini harus dipikirkan matang-matang karena akan menjadi fondasi dalam pembangunan Rejang Lebong ke depan,” jelas Lukman.

Saat ini, DPRD Kabupaten Rejang Lebong menunggu pengajuan ulang Raperda RTRW dari pihak eksekutif untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *