Kejaksaan Tinggi Bengkulu Gelar Ekspose Restorative Justice untuk Lima Kasus Tindak Pidana

Share it
Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, melaksanakan ekspose Restorative Justice (RJ) secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) pada Senin (28/10/2024).(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Penerangan Hukum, dan sejumlah staf, melaksanakan ekspose Restorative Justice (RJ) secara virtual kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) pada Senin (28/10/2024). Lima kasus tindak pidana yang memenuhi syarat penyelesaian melalui pendekatan RJ dipresentasikan dalam upaya menciptakan keseimbangan antara pemulihan bagi korban, tanggung jawab tersangka, dan keharmonisan di masyarakat. Setiap kasus tersebut memperoleh persetujuan untuk diselesaikan melalui pendekatan RJ.

Kasus pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dengan tersangka Gustian Natalion alias Yayan Bin Suyitno, yang diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. RJ dipertimbangkan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah berdamai dengan korban, dan masyarakat mendukung penyelesaian tersebut.

Kasus kedua melibatkan tersangka Ade Rendra Bin Yusrin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, yang disangkakan melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Sub Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Korban yang merupakan istri sah tersangka meminta agar perkara diselesaikan secara damai, dan memaafkan tersangka dengan syarat tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Kasus ketiga dari Kejaksaan Negeri Lebong menyangkut tersangka Saipul Anwar alias Saipul Bin Herman Jaliludin, yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP. RJ diputuskan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan perdamaian antara korban dan tersangka telah tercapai.

Kasus keempat melibatkan Yudi LTA alias Coy Bin Yusirman dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Kedua pihak sepakat berdamai, dan tersangka berjanji menjaga hubungan baik demi kepentingan anak.

Kasus kelima ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah dengan tersangka Ramadan Bin Bakar Rudin yang diduga melanggar Pasal 310 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perdamaian terjadi secara sukarela antara korban dan tersangka.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Sukarman Sumarinton, menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Bengkulu berkomitmen menerapkan keadilan restoratif untuk menciptakan penyelesaian hukum yang lebih manusiawi dan efektif, sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan keseimbangan antar kepentingan korban, pelaku, serta masyarakat.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *