Tim Hukum Helmi-Mian dan Elva-Makrizal Ajukan Permohonan ke MK dan DKPP terkait Pilkada Bengkulu

Share it
Tim Hukum Helmi-Mian dan Elva-Makrizal Ajukan Permohonan ke MK dan DKPP terkait Pilkada Bengkulu (15/09/2024)(foto:Agus/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Tim Kuasa Hukum pasangan bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian, serta balon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Elva Hartati-Makrizal Nedi, secara resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Permohonan ini berkaitan dengan pengujian materi Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Ketua Tim Hukum Helmi-Mian dan Elva-Makrizal, Muspani, menjelaskan bahwa pengujian materi UU Pilkada dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 19 huruf e. Menurutnya, norma Pasal 162 ayat (1) dan (2) dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 telah dicabut oleh MK melalui tiga putusan, yaitu No. 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, dan 2/PUU-XXI/2023. MK, katanya, secara tegas tidak membedakan antara jabatan sementara dan definitif dalam perhitungan masa jabatan kepala daerah.

“Kami optimis pengujian materi ini akan membatalkan Pasal 19 huruf e. Seharusnya KPU dan Bawaslu yang taat hukum tidak perlu lagi menunggu pengujian ini ke MK,” ujar Muspani dalam konsolidasi bersama masyarakat yang dihadiri oleh pasangan Helmi-Mian, Minggu (15/9/2024).

Langkah hukum ini tidak hanya berlaku di Bengkulu, tetapi juga di seluruh Indonesia, termasuk dalam Pilgub Bengkulu dan Pilbup Bengkulu Selatan (BS). Dalam Pilgub Bengkulu, petahana telah menjabat selama 3 tahun 10 bulan 6 hari pada periode pertama, sementara di Pilbup BS, petahana Gusnan Mulyadi telah menjabat selama 2 tahun 7 bulan.

Muspani juga menambahkan bahwa laporan ke DKPP dilayangkan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu yang dianggap tidak mematuhi putusan MK.

“Dugaan pelanggaran ini menunjukkan adanya kejahatan pemilu dan manipulasi konstitusi. Penyelenggara pemilu diduga melanggar prinsip kejujuran, profesionalitas, dan asas kepastian hukum,” tegas Muspani yang didampingi oleh puluhan rekan-rekannya dalam Tim Hukum Helmi-Mian dan Elva-Makrizal.

Langkah hukum ini diharapkan akan menghasilkan keputusan sebelum Pilkada serentak pada 27 November 2024. Muspani optimis bahwa MK akan membuat putusan yang adil untuk menjaga konstitusi, terutama dalam membatasi masa jabatan kepala daerah agar tidak melebihi dua periode.

“Jika pengujian materi ini berhasil, maka dalam Pilgub Bengkulu hanya akan ada satu pasangan calon. Artinya, tidak ada lawan kotak kosong seperti di Bengkulu Utara. Namun, untuk Pilbup BS, pasangan kontestan tetap ada,” lanjut Muspani.

Agustam Rachman, anggota tim kuasa hukum Helmi-Mian dan Elva-Makrizal, menambahkan bahwa uji materi ini bertujuan untuk memperjelas perhitungan masa jabatan kepala daerah, baik dalam kapasitas Plt, Pejabat, maupun jabatan definitif.

“Kami yakin sebelum 20 November 2024 sudah ada keputusan MK yang menguntungkan langkah hukum kami,” tutup Agustam.

Sementara itu, Tim Hukum pasangan balon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani yang diketuai oleh Aizan telah mengajukan surat kontrak pendapat ke KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Namun, hingga kini mereka belum memberikan keterangan resmi terkait pengajuan laporan ke MK dan DKPP.

Pewarta : Agus

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *