Pelatihan Perencanaan APBDes 2025 di Desa Senin, Bengkulu Utara

Share it
Pemerintah Desa Senin, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar pelatihan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025(04/09/2024)(foto: Yudi/Selimburcaya.com).

Bengkulu Utara, Selimburcaya.com – Pemerintah Desa Senin, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar pelatihan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025. Kegiatan ini berlangsung di kantor desa dengan tujuan meningkatkan pemahaman perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang tata kelola keuangan dan manajemen desa.

Kepala Desa Senin, Ajis Syafa’ah, Ama.Pd., membuka acara dengan menyampaikan terima kasih kepada narasumber yang hadir, khususnya kepada Bapak Fahmi Riza, A.Md, S.Ip, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam sambutannya, Ajis menekankan pentingnya pelatihan ini untuk memperkuat pengetahuan dan pemahaman perangkat desa terkait pengelolaan keuangan dan manajemen desa yang baik.

“Pelatihan seperti ini sangat penting untuk dilaksanakan di desa. Dengan pengetahuan yang tepat, kami berharap pengelolaan keuangan desa dan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel,” ujar Ajis Syafa’ah di hadapan peserta pelatihan.

Ajis juga berharap narasumber dapat memberikan pengetahuan yang mendalam mengenai perencanaan APBDes 2025, sehingga perangkat desa dapat mengelola Dana Desa dengan lebih baik untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam sesi pemaparan, Fahmi Riza menjelaskan bahwa perencanaan APBDes yang tepat sangat krusial untuk pengelolaan Dana Desa.

“Perencanaan yang baik akan menentukan keberhasilan pembangunan di desa. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk memahami setiap aspek dalam perencanaan APBDes ini,” jelas Fahmi.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam pelatihan meliputi:

1. Memahami konsep kedudukan keuangan desa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2. Mengetahui rencana kekuasaan pengelolaan desa.
3. Memahami pola pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
4. Mengelola keuangan desa sesuai dengan Permendagri Nomor 113/114, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
5. Menyusun APBDes sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
6. Mengidentifikasi dan membedakan struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
7. Memahami konsep pelaksanaan APBDes.
8. Melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, narasumber juga mengingatkan peserta tentang berbagai regulasi yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa, seperti UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, serta Peraturan Bupati yang mengatur pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang/jasa di desa.

Pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas perangkat desa dan BPD dalam menyusun APBDes yang efektif dan transparan. Dengan demikian, pembangunan di Desa Senin dapat berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan disambut positif oleh seluruh peserta yang hadir.

Pewarta : Yudi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *