Bengkulu,Selimburcaya.com — Penjabat Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 39 Tahun 2022 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Acara ini berlangsung di Hotel Adeeva Pantai Panjang Bengkulu pada Selasa (3/9).
Dalam sambutannya, Arif Gunadi menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam memodernisasi sistem pembayaran di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Dengan diterapkannya sistem transaksi pembayaran non tunai, kami berharap proses pembayaran APBD Kota Bengkulu dapat dilakukan secara cepat, tepat, aman, efisien, serta mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Arif.
Ia juga menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan aplikasi keuangan yang ada. Sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi ini diharapkan dapat menyediakan informasi data yang menghubungkan antar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh para bendahara perwakilan dari masing-masing OPD di Kota Bengkulu. Mereka diharapkan dapat memahami dan mengimplementasikan transaksi non tunai ini demi terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan efisien.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemerintah Kota Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan yang lebih baik dan lebih bersih, sejalan dengan upaya untuk memanfaatkan teknologi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pewarta : Zoel
Editor : Ardy