DPMPTSP Kota Bengkulu Terbitkan 7.415 Nomor Induk Berusaha untuk Pelaku Usaha

Share it
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, menyatakan optimisme bahwa target investasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu akan dapat tercapai(27/08/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung perkembangan dunia usaha di wilayahnya. Hingga saat ini, DPMPTSP telah menerbitkan sebanyak 7.415 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha di Kota Bengkulu. Dari jumlah tersebut, 7.391 di antaranya merupakan Usaha Mikro Kecil (UMK), sementara 24 lainnya adalah pelaku usaha Menengah Besar (Non UMK).

Dalam hal status penanaman modal, mayoritas pelaku usaha tersebut tercatat sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan jumlah mencapai 7.414 pelaku usaha. Sementara itu, satu pelaku usaha terdaftar sebagai Penanaman Modal Asing (PMA).

Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, menyatakan optimisme bahwa target investasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kota Bengkulu akan dapat tercapai. Menurutnya, pencapaian ini tidak terlepas dari upaya berkelanjutan yang dilakukan DPMPTSP dalam memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha, khususnya dalam hal pelaporan dan pengawasan kegiatan penanaman modal.

“Dengan kita lakukan pendampingan, pengawasan serta sosialisasi kepada para pelaku usaha besar agar investasi di Kota Bengkulu dapat terukur,” ujar Irsan.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan investasi di Kota Bengkulu dapat terus dipantau dan dikembangkan.

Pada tahun 2024, Pemerintah Kota Bengkulu menerima target investasi dari pemerintah pusat sebesar Rp3,5 triliun, meningkat signifikan dari target tahun sebelumnya yang sebesar Rp2 triliun. Untuk mencapai target tersebut, DPMPTSP Kota Bengkulu melakukan pengawasan integrasi terhadap seluruh perusahaan yang berinvestasi di wilayah tersebut. Pengawasan ini dilakukan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), yang menjadi komponen penting dalam sistem pengawasan perkembangan kegiatan usaha melalui Online Single Submission (OSS).

“LKPJ menjadi dokumen wajib yang dilaporkan pelaku usaha secara berkala, dan kewajiban pelaporan LKPM juga diatur dalam Pasal 15 Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021,” jelas Irsan.

Ia menambahkan bahwa pelaporan LKPM ini sangat penting dalam memantau perkembangan dan keberlanjutan investasi di Kota Bengkulu.

Selain pengawasan, DPMPTSP Kota Bengkulu juga berupaya menciptakan iklim investasi yang nyaman dengan memberikan kemudahan dan pendampingan kepada pelaku usaha. Salah satu inisiatif yang diambil adalah menggelar kegiatan pendampingan untuk menyelesaikan masalah dan hambatan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Dengan cara ini, DPMPTSP berharap para pelaku usaha dapat lebih mudah dalam menjalankan bisnis mereka dan melaporkan kegiatan penanaman modal secara tepat waktu.

“Kami siap memberikan fasilitasi bagi para pelaku usaha yang mengalami kesulitan dalam melaporkan LKPM-nya, agar kegiatan berusaha dan investasi di Kota Bengkulu dapat terpantau peningkatannya,” tutup Irsan.

Dengan berbagai langkah yang telah diambil, DPMPTSP Kota Bengkulu optimis bahwa target investasi yang telah ditetapkan akan tercapai. Keberhasilan dalam penerbitan NIB dan pelaksanaan pengawasan yang ketat menunjukkan komitmen DPMPTSP untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Bengkulu melalui investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *