KPU Kota Bengkulu Resmi Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota untuk Pilkada 2024

Share it
KPU Kota Bengkulu mulai mengumumkan pendaftaran calon Walikota-Wakil Walikota Bengkulu. Pendaftaran sendiri akan dilaksanakan pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.(25/08/2024)(foto:Zoel/Selimburcaya.com).

Bengkulu,Selimburcaya.com – Sesuai tahapan yang tertuang dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU Kota Bengkulu mulai mengumumkan pendaftaran calon Walikota-Wakil Walikota Bengkulu. Pendaftaran sendiri akan dilaksanakan pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

“Sesuai tahapan hari ini kami mulai mengumumkan pendaftaran. Termasuk syarat dan kelengkapan yang harus dipenuhi saat mendaftar nanti,” kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Rayendra Pirasad.

Ia menjelaskan pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 27-28 Agustus 2024. Sedangkan pada hari terakhir, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka lebih lama, yakni hingga pukul 23.59 WIB. Seluruh proses pendaftaran akan dilakukan di Kantor Sekretariat KPU Kota Bengkulu, yang beralamat di Jl. WR. Soepratman Nomor 8, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Syarat Minimal Dukungan dan Persyaratan Lainnya

Rayendra menerangkan untuk syarat minimal dan dukungan yakni berdasarkan Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 461 Tahun 2024, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon harus memenuhi syarat minimal perolehan suara sah sebesar 18.456 suara. Sementara itu, untuk calon perseorangan yang ingin maju, syarat dukungan minimalnya adalah 26.572 dukungan, yang harus tersebar di setidaknya 9 kecamatan. Syarat ini diatur dalam Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 457 Tahun 2024.

Selain itu, pasangan calon juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan lainnya, termasuk berusia minimal 25 tahun, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak pernah terlibat dalam kasus pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih. Para calon juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi persyaratan administratif lainnya yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Untuk mempermudah proses pendaftaran, KPU Kota Bengkulu menerapkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan calon mereka diwajibkan terlebih dahulu mengajukan permohonan akses ke Silon kepada KPU Kota Bengkulu,” kata Rayendra.

Ia menjelaskan pihaknya juga membuka helpdesk bagi masyarakat atau Parpol pengusung calon yang ingin bertanya atau mendapatkan informasi lebih lanjut.

Pewarta : Zoel

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *