APBD Perubahan Kota Bengkulu Tahun 2024 Resmi Disahkan

Share it
Pemerintah Kota Bengkulu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024 akhirnya resmi disahkan pada Selasa siang (20/08/2024)(foto:Hafiz/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota Bengkulu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2024 akhirnya resmi disahkan pada Selasa siang (20/8/2024). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bengkulu yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Suprianto, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi, yang mewakili pihak eksekutif.

Dalam paripurna tersebut, Juru Bicara Banggar DPRD Kota Bengkulu, Budi Hartono, menyampaikan kondisi umum APBD 2024. Budi menjelaskan bahwa sebelum perubahan, total APBD mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun, dan setelah perubahan tetap berada pada angka lebih dari Rp 1,3 triliun dengan penambahan sebesar Rp 3,6 miliar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula sebesar Rp 289 miliar mengalami sedikit penurunan menjadi Rp 288 miliar, dengan pengurangan sebesar Rp 916 juta.

Selanjutnya, Budi memaparkan bahwa pendapatan transfer tetap berada pada angka lebih dari Rp 1,4 miliar setelah perubahan. Dalam hal belanja daerah, terdapat penambahan sebesar Rp 34 miliar lebih, yang mengubah total belanja dari semula Rp 1,3 triliun menjadi Rp 1,2 triliun. Rincian dari penambahan tersebut mencakup belanja operasi yang bertambah Rp 19 miliar lebih, dari semula Rp 1,1 triliun menjadi Rp 1,2 triliun.

Selain itu, belanja modal yang semula dialokasikan sebesar Rp 158 miliar, setelah perubahan menjadi Rp 177 miliar lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp 18 miliar lebih. Sementara itu, belanja tidak terduga yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp 4 miliar, dikurangi menjadi Rp 1 miliar. Belanja transfer yang awalnya Rp 1 miliar dihapuskan menjadi 0 rupiah.

“Defisit sebesar Rp 37 miliar lebih dapat ditutupi oleh pembiayaan daerah melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) yang juga sebesar Rp 37 miliar lebih,” sebut Budi Hartono.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Budi menyampaikan bahwa Banggar memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan dan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menekankan pentingnya pemberian penghargaan maupun sanksi kepada OPD yang berhasil atau gagal dalam memanfaatkan DAK.

“Kami minta agar kepala daerah memberikan reward dan atau sanksi kepada OPD yang berhasil dan yang gagal memanfaatkan DAK,” tegas Budi.

Setelah laporan pembahasan Banggar disampaikan, Ketua DPRD Suprianto meminta persetujuan secara lisan dari seluruh anggota DPRD yang hadir untuk mengesahkan RAPBD-P menjadi peraturan daerah. Semua anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, dan selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan APBD-P oleh Ketua DPRD dan Pj Walikota Bengkulu.

Dalam kesempatan tersebut, Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi menyampaikan pendapat akhir mewakili Walikota, di mana ia mengucapkan terima kasih kepada Banggar DPRD atas perhatian penuh dalam pembahasan RAPBD-P.

“Kami menyadari masih banyak terdapat kekurangan dan kelemahan yang harus diperbaiki dalam proses penyusunan RAPBD-P ini. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan masukan dan saran dari dewan yang akan menjadi perhatian dalam penyusunan APBD berikutnya. Kami juga mengharapkan dukungan dewan kepada kami dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Bengkulu yang sama-sama kita cintai ini,” ucap Arif.

Pewarta : Hafiz

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *