Bengkulu, Selimburcaya.com – Polsek Selebar Polda Bengkulu berhasil menangkap terduga pelaku pencurian uang berinisial AM (30), warga Kampung Kelawi, Kota Bengkulu. Penangkapan tersebut dilakukan setelah korban, Muhammad Ridwan, melaporkan kehilangan uang ke Polsek Selebar.
Kapolsek Selebar Polda Bengkulu, Kompol Hasanul Bakri, S.H., menyampaikan bahwa kejadian pencurian tersebut bermula pada Rabu, 17 Juli 2024, pukul 00.30 WIB. Selanjutnya, pada Selasa, 23 Juli 2024, pukul 00.00 WIB, terduga pelaku kembali melakukan pencurian uang milik Kemensos Sentra Darma Bengkulu.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mematikan CCTV dan menggunakan anak kunci, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 11.200.000,” jelas Kapolsek di Mapolsek Selebar, Selasa (06/08/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Selebar melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti. “Kemudian, pada Selasa, 6 Agustus 2024, unit reskrim berhasil menangkap terduga pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu anak kunci pintu dan satu bundel riwayat akses CCTV,” tambah Kapolsek.
Setelah penangkapan, opsnal Polsek Selebar membawa terduga pelaku ke Polsek Selebar untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Atas perbuatannya, AM dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya.
Penangkapan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polsek Selebar dalam menangani kasus-kasus kriminal di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan baik demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Pewarta : Agus
Editor : Ardy