Bapas Kelas II Bengkulu Tingkatkan Upaya Diversi Kasus Anak: Sinergi dengan APH Guna Implementasi Restorative Justice

Share it
Kepala Bapas Kelas II Bengkulu, Resman Hanafi, S.Pt., M.M., menegaskan penyelesaian perkara anak dengan diversi, saat menghadiri kegiatan Hari Pengayoman ke-79 Kumham Bengkulu Padek Expo 2024 dengan tema Kreasi dan Inovasi Menuju Bengkulu Maju, di Atrium Bencoolen Mall, Selasa siang (6/08/2024).(foto:Yudi/Selimburcaya.com).

Bengkulu, Selimburcaya.com – Bapas Kelas II Bengkulu semakin gencar melakukan upaya diversi dalam penanganan kasus anak dengan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH). Kepala Bapas Kelas II Bengkulu, Resman Hanafi, S.Pt., M.M., menegaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengutamakan prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara anak.

Diversi adalah pendekatan yang bertujuan untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana. Langkah ini diambil untuk menghindari dampak negatif dari proses peradilan terhadap perkembangan anak. Dengan mengedepankan prinsip restorative justice, diversi mengutamakan pemulihan keadaan dan memberikan kesempatan bagi anak untuk memperbaiki kesalahan mereka tanpa harus melalui proses peradilan formal yang sering kali berdampak buruk pada psikologis dan masa depan anak.

“Upaya diversi ini sangat penting untuk memberikan kesempatan kedua bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Kami di Bapas Bengkulu berkomitmen untuk melaksanakan diversi dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Resman Hanafi, saat menghadiri kegiatan Hari Pengayoman ke-79 Kumham Bengkulu Padek Expo 2024 dengan tema Kreasi dan Inovasi Menuju Bengkulu Maju, di Atrium Bencoolen Mall, Selasa siang (6/08/2024).

Sejak awal tahun, Bapas Kelas II Bengkulu telah mendampingi sekitar 30 persen dari total sekitar 213 kasus anak, yang berarti sekitar 60 kasus anak telah diupayakan untuk diselesaikan melalui mekanisme diversi. Dalam pelaksanaan diversi, anak-anak tersebut mendapatkan berbagai bentuk penanganan, mulai dari dikembalikan kepada orang tua, diberikan pelatihan kerja, hingga ditempatkan di bawah pengawasan khusus.

“Beberapa anak yang memenuhi syarat telah dikembalikan kepada orang tua mereka setelah dilakukan penilaian mendalam. Ada juga yang kami berikan pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kemampuan mereka agar bisa lebih mandiri. Selain itu, beberapa anak juga mendapatkan pengawasan khusus dari petugas Bapas untuk memastikan mereka tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Resman.

Syarat utama untuk dapat diupayakan diversi adalah kasus tersebut harus diancam dengan pidana di bawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Dengan kriteria tersebut, diversi bertujuan memberikan solusi yang lebih manusiawi dan bermanfaat bagi anak-anak, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Kerja sama dengan APH sangat krusial dalam pelaksanaan diversi ini. Sinergi yang baik antara Bapas, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan diperlukan untuk memastikan setiap langkah penanganan berjalan sesuai dengan prosedur dan prinsip restorative justice.

“Dukungan dari berbagai pihak, terutama APH, sangat penting dalam implementasi diversi. Kami selalu berkoordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan dan berfokus pada kepentingan terbaik bagi anak,” tambah Resman.

Keberhasilan upaya diversi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penanganan kasus anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan mengutamakan pendekatan restorative justice, diharapkan anak-anak dapat memiliki masa depan yang lebih baik dan dapat kembali ke masyarakat tanpa stigma negatif.

“Harapan kami, anak-anak ini dapat kembali ke masyarakat dan hidup dengan lebih baik. Diversi bukan hanya tentang menghindarkan anak dari hukuman, tetapi juga tentang memberikan kesempatan kepada mereka untuk berubah dan memperbaiki diri,” tutup Resman.

Dengan langkah-langkah nyata yang dilakukan oleh Bapas Kelas II Bengkulu, diharapkan prinsip restorative justice dapat terus diimplementasikan dengan baik dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, sehingga setiap anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat.

Pewarta : Yudi

Editor : Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *